Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, mengharapkan persoalan mengenai pengusulan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRK) harus selesai di tingkat Dewan Adat Suku (DAS).

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura Jhon Wicklif Tegay di Sentani, Jumat, mengatakan calon anggota DPRK di Kabupaten Jayapura jalur adat nantinya pada saat direkomendasikan diharapkan 80-90 persen segala urusannya tuntas di tingkat adat.

“Kenapan kami sampaikan harus selesai di tingkat DAS, karena utusannya bukan dari partai politik, namun kuota khusus, otonomi khusus DPRK, jadi penyelesaiannya sudah harus di DAS,” katanya.

Menurut Wicklif, apabila nantinya ada yang kursinya cuma satu namun ada beberapa orang atau masyarakat adat yang bersedia dan direkomendasikan diharapkan harus melakukan polling atau pemungutan suara di tingkat adat agar benar-benar menghasilkan satu utusan yang layak dan sesuai dengan kesepakatan atau persetujuan masyarakat adat itu sendiri.

“Nanum untuk siapa yang akan diutus harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh panitia seleksi (pansel) nantinya dalam pemberkasan administrasinya,” ujarnya.

Dia menjelaskan dalam pengusulan harus DAS terlebih dahulu telah menyepakati satu nama sehingga saat pengusulan tidak terjadi permasalahan.

"Saya pesan untuk satu saja yang didorong, tetapi satu itu didorong lengkap dengan berkas yang diisyaratkan oleh tim pansel,” katanya.

Dia menambahkan nantinya syarat-syarat yang disiapkan pansel dapat diselesaikan di tingkat DAS, sehingga tim pansel nanti hanya menindaklanjuti.

“Kami harap persoalan pengangkatan kursi DPRK dari jalur adat di Kabupaten Jayapura tidak menimbulkan polemik dan prosesnya dapat berjalan lancar,” ujarnya.

 

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024