Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua mengingatkan warga, utamanya yang tinggal di Sentani dan sekitarnya, untuk menunaikan kewajiban memilah sampah rumah tangga berdasarkan jenis sebelum menaruhnya di tempat penampungan sampah.

"Sampah yang bisa diolah dan tidak bisa diolah harus dipisahkan dalam wadahnya, sehingga akan mudah saat ada yang ingin mengambilnya untuk diproses kembali," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura, Senin.

Ia mengatakan, pemerintah daerah mewajibkan warga memilah sampah berdasarkan jenis untuk memudahkan petugas yang mengangkut sampah ke tempat penampungan sampah sementara atau TPS.

"Kepada petugas juga telah kami sampaikan melalui kepala dinasnya untuk sampah-sampah yang telah dipilah itu ditempatkan sendiri di TPS supaya mudah untuk diambil kemudian didaur ulang," katanya.

Dia menjelaskan, pemerintah daerah menerapkan kebijakan tentang pengelolaan sampah guna mendukung pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Waibron di Distrik Sentani Barat.

"Dari TPS, sampah yang tidak bisa didaur ulang akan langsung diangkut ke TPA Waibron, sehingga di sana tidak lagi ada proses pemilihan karena telah dilakukan di TPS," katanya.

TPA Waibron digunakan mulai 25 Januari 2024 dan bekas lokasi TPA yang ada di Kemiri Sentani dijadikan sebagai TPS.

 

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024