Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengatakan, pemilih pemula yang pada hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 berusia 17 tahun maka secara otomatis telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua KPU Kabupaten Mimika Luther Baenal kepada ANTARA di Timika, Senin, mengatakan pihak KPU telah melakukan sosialisasi ke perguruan tinggi yang ada di Timika guna meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024.
"Pemilih pemula yang pada saat hari H 14 Februari 2024 berusia 17 tahun maka secara otomatis masuk dalam DPT, hal ini telah ditetapkan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI," katanya.
Menurut Luther, para pemilih pemula yang pada saat pemungutan suara pemilu berusia 17 tahun maka telah memiliki hak sebagai peserta pemilih untuk menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari 2024.
"Bagi para pemilih pemula yang pada saat hari pemungutan suara pemilu telah terdaftar pada DPT, dapat membawa Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (tps)," ujarnya.
Dia menjelaskan pada pemilihan umum 2024 pemilih akan menerima surat pemberitahuan sebagai ajakan untuk mengikuti dan menyalurkan hak suara di tps yang sesuai domisili.
"Surat pemberitahuan sifatnya ajakan bukan sebagai syarat untuk dapat mencoblos, agar dapat menyalurkan hak suara maka pemilih harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," katanya.
Dia menambahkan bagi pemilih yang berdomisili sesuai KTP tetapi pada hari pemungutan suara pemilu tidak terdaftar di DPT maka tetap dapat menyalurkan hak demokrasinya setelah pukul 12.00 WIT.
"Mereka yang berdomisili sesuai KTP tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap termasuk sebagai daftar pemilih khusus (dpk) dan tetap dapat memilih setelah semua DPT menyalurkan hak suaranya," ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Mimika Luther Baenal kepada ANTARA di Timika, Senin, mengatakan pihak KPU telah melakukan sosialisasi ke perguruan tinggi yang ada di Timika guna meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024.
"Pemilih pemula yang pada saat hari H 14 Februari 2024 berusia 17 tahun maka secara otomatis masuk dalam DPT, hal ini telah ditetapkan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI," katanya.
Menurut Luther, para pemilih pemula yang pada saat pemungutan suara pemilu berusia 17 tahun maka telah memiliki hak sebagai peserta pemilih untuk menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari 2024.
"Bagi para pemilih pemula yang pada saat hari pemungutan suara pemilu telah terdaftar pada DPT, dapat membawa Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (tps)," ujarnya.
Dia menjelaskan pada pemilihan umum 2024 pemilih akan menerima surat pemberitahuan sebagai ajakan untuk mengikuti dan menyalurkan hak suara di tps yang sesuai domisili.
"Surat pemberitahuan sifatnya ajakan bukan sebagai syarat untuk dapat mencoblos, agar dapat menyalurkan hak suara maka pemilih harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," katanya.
Dia menambahkan bagi pemilih yang berdomisili sesuai KTP tetapi pada hari pemungutan suara pemilu tidak terdaftar di DPT maka tetap dapat menyalurkan hak demokrasinya setelah pukul 12.00 WIT.
"Mereka yang berdomisili sesuai KTP tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap termasuk sebagai daftar pemilih khusus (dpk) dan tetap dapat memilih setelah semua DPT menyalurkan hak suaranya," ujarnya.