Biak (ANTARA) - Pengadilan Negeri Biak, Papua, menyiapkan enam hakim untuk menangani sidang perkara tindak pidana Pemilu 2024 di Biak dan Kabupaten Supiori.
Ketua Pengadilan Negeri Biak Muhammad Syawaluddin di Biak, Jumat, mengatakan bahwa Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan surat keputusan penetapan enam hakim PN Biak sebagai hakim persidangan tindak pidana Pemilu 2024.
"Dengan jumlah enam hakim, bisa menangani sidang perkara pidana pemilu yang waktunya sangat singkat selama 7 hari," sebut Syawaluddin menangani penanganan tindak pidana pemilu.
Dikatakan pula bahwa tata cara dan waktu penanganan sidang tindak pidana pemilu sudah dikoordinasikan dengan polres, kejaksaan, dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu.
Untuk mempermudah penanganan perkara tindak pidana pemilu, pihak PN Biak juga telah menyediakan layanan pelimpahan perkara secara daring (online) melalui layanan elektronik berkas perkara terpadu (e-Berpadu).
Dengan sistem disediakan layanan elektronik, pihaknya berharap memberikan kecepatan dan ketepatan persidangan perkara tindak pidana pemilu PN Biak.
Pengadilan Negeri Biak juga menyediakan pelayanan sistem terpadu one day service bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan peradilan secara cepat, baik dari segi waktu maupun biaya.
Syawaluddin berharap warga Biak Numfor dan Supiori dapat memanfaatkan berbagai pelayanan berbasis teknologi PN Biak.
Menurut dia, adanya sistem elektronik ini untuk memudahkan masyarakat dengan efisiensi waktu dan biaya, di antaranya e-RATERANG atau permohonan surat keterangan secara elektronik.
PN Biak, lanjut dia, juga menyediakan pendaftaran perkara daring hingga layanan e-BERPADU atau elektronik berkas pidana terpadu.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Biak siapkan enam hakim tangani tindak pidana pemilu
Ketua Pengadilan Negeri Biak Muhammad Syawaluddin di Biak, Jumat, mengatakan bahwa Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan surat keputusan penetapan enam hakim PN Biak sebagai hakim persidangan tindak pidana Pemilu 2024.
"Dengan jumlah enam hakim, bisa menangani sidang perkara pidana pemilu yang waktunya sangat singkat selama 7 hari," sebut Syawaluddin menangani penanganan tindak pidana pemilu.
Dikatakan pula bahwa tata cara dan waktu penanganan sidang tindak pidana pemilu sudah dikoordinasikan dengan polres, kejaksaan, dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu.
Untuk mempermudah penanganan perkara tindak pidana pemilu, pihak PN Biak juga telah menyediakan layanan pelimpahan perkara secara daring (online) melalui layanan elektronik berkas perkara terpadu (e-Berpadu).
Dengan sistem disediakan layanan elektronik, pihaknya berharap memberikan kecepatan dan ketepatan persidangan perkara tindak pidana pemilu PN Biak.
Pengadilan Negeri Biak juga menyediakan pelayanan sistem terpadu one day service bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan peradilan secara cepat, baik dari segi waktu maupun biaya.
Syawaluddin berharap warga Biak Numfor dan Supiori dapat memanfaatkan berbagai pelayanan berbasis teknologi PN Biak.
Menurut dia, adanya sistem elektronik ini untuk memudahkan masyarakat dengan efisiensi waktu dan biaya, di antaranya e-RATERANG atau permohonan surat keterangan secara elektronik.
PN Biak, lanjut dia, juga menyediakan pendaftaran perkara daring hingga layanan e-BERPADU atau elektronik berkas pidana terpadu.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Biak siapkan enam hakim tangani tindak pidana pemilu