Jayapura (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura, Papua mencatat 13 kasus pernikahan dini selama 2023.

Kepala DP3AKB Kota Jayapura Betty Puy di Jayapura, Senin, mengatakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan, baik laki-laki maupun perempuan, harus berusia 19 tahun untuk bisa melakukan pernikahan.

"Sementara di bawah usia 19 tahun mereka harus disidangkan di Pengadilan Agama untuk dinikahkan," katanya.

Dia mengatakan pernikahan dini di Kota Jayapura terlalu tinggi sehingga menjadi tanggung jawab bersama, terutama orang tua, untuk memberikan pengarahan kepada anaknya.

"Karena sangat disayangkan jika ada anak perempuan yang berusia 15 tahun sudah menikah namun dari sisi kesehatan (reproduksi) mereka belum siap mengandung dan itu sangat berisiko kematian, baik kepada ibu maupun anak," ujarnya.

Dia menjelaskan tentang kebutuhan kolaborasi semua pihak dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak karena Kota Jayapura telah dicanangkan sebagai Kota Layak Anak.

Dia menambahkan Kota Jayapura pada 2018 mendapatkan penghargaan KLA Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Sehingga kami harap ke depan semua pihak meningkatkan berkolaborasi untuk meraih penghargaan Nndya, Madya selanjutnya Utama," katanya.

Dia mengharapkan semua jenjang pendidikan dan kesehatan sudah menerapkan pelayanan yang ramah anak untuk suatu daerah sebagai Kota Layak Anak.

Berbagai indikator KLA yang harus dipenuhi di antaranya sekolah ramah anak dan pelayanan kesehatan yang menyenangkan.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024