Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyiapkan peraturan bupati (perbup) sebagai pedoman untuk pemilihan enam calon anggota DPRK khusus orang asli Papua (OAP) pada 2024 sebagai implementasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021.

"Bulan Maret-April dijadwalkan tahapan pemilihan anggota DPRK OAP periode 2024-2029 sudah dimulai," ujar Asisten 1 Sekretaris Daerah Biak Numfor Semuel Rumaikeuw SH di Biak,Senin.

Ia mengatakan, untuk mekanisme pemilihan anggota DPRK OAP akan dilakukan panitia pemilihan kabupaten Biak Numfor yang bertanggung jawab melaksanakan tahapan pemilihan.

Untuk siapa saja yang mengisi keanggotaan anggota DPRK, menurut Semuel, merupakan perwakilan orang asli Papua dari wilayah adat Biak.

"Untuk menentukan siapa calon anggota DPRK OAP yang terpilih akan dipilih lewat panitia pemilihan," sebutnya.

Diakuinya, dengan adanya perbup terkait pemilihan dan pengangkatan DPRK akan menjadi pijakan dari panitia pemilihan bekerja.

"Pemkab Biak Numfor sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat, dewan adat serta pihak pemangku kepentingan untuk menyukseskan pemilihan anggota DPRK OAP," harapnya.

Ia mengajak semua elemen masyarakat Nusantara di Kabupaten Biak Numfor untuk menyukseskan pemilihan anggota DPRK OAP.

Disebutkan, untuk pengajuan SK anggota DPRK OAP terpilih kepada Gubernur Papua sama dengan pengangkatan 25 anggota DPRD hasil Pemilu 14 Februari 2024.

"Waktu pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRK OAP terpilih bersamaan dengan anggota DPRD Biak Numfor yang dipilih lewat pemilu," katanya.

Berdasarkan data pada komposisi keanggotaan DPRD Kabupaten Biak Numfor hasil Pemilu 2024 sebanyak 25 kursi terbagi dalam lima daerah pemilihan.

Sedangkan keanggotaan DPRK OAP terpilih sesuai aturan 1/4 jumlah kursi keanggotaan DPRD kabupaten/kota yang dipilih lewat Pemilu 2024.

 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024