Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua bersama Bank Papua dan Bank Indonesia Perwakilan Papua menggelar High Level Metting dalam rangka percepatan digitalisasi transaksi keuangan di daerah itu.
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 79 Tahun 2022 menjadi dasar hukum teknis bagi pemerintah Kabupaten/Kota untuk penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam APBD setempat.
"Sosialisasi kartu kredit dengan tujuan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD setiap organisasi perangkat daerah, dimana kewajiban pembayaran atas belanja didahulukan bank penerbit KKPD," ujar Pemimpin Perencanaan Strategis Bank Papua Wahyu Anggoro pada rapat tingkat tinggi dan sosialisasi kartu kredit di Biak, Kamis.
Wastu menyebut, Bank Papua terus meningkatkan pelayanan bukan hanya pemda tetapi melayani seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Layanan Bank Papua, lanjut dia, dalam hal penyediaan layanan dana, kredit maupun jasa perbankan lainnya.
"KKPD adalah solusi untuk meminimalisir penggunaan yang tunai dalam transaksi keuangan daerah," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua Faturachman berharap, sosialisasi KKPD sebagai upaya percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (EPTD) di lingkungan jajaran Pemkab Biak Numfor.
"KKPD ini merupakan terobosan dicanangkan pemerintah pusat untuk aktivitas belanja di daerah," ujarnya.
Penggunaan KKPD ini, menurut dia, merupakan tindak lanjut digitalisasi sistem pembayaran atas belanja daerah setempat.
"Dengan memakai kartu kredit sudah tidak lagi menggunakan uang cash lagi sehingga prosesnya transparansi, akuntabilitas dan efisiensi," ujar Faturachman.
Wakil Bupati Biak Calvin Mansnembra mengaku temu tingkat tinggi diikuti 200 lebih bendahara, kepala sekolah, lurah, ASN dan pimpinan OPD di lingkup Pemkab Biak Numfor.
"Pertemuan ini akan meningkatkan pengetahuan dan informasi tentang kartu kredit pemerintah daerah yang digagas bersama Bank Indonesia Perwakilan Papua dan Bank Papua," harapnya.
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 79 Tahun 2022 menjadi dasar hukum teknis bagi pemerintah Kabupaten/Kota untuk penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam APBD setempat.
"Sosialisasi kartu kredit dengan tujuan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD setiap organisasi perangkat daerah, dimana kewajiban pembayaran atas belanja didahulukan bank penerbit KKPD," ujar Pemimpin Perencanaan Strategis Bank Papua Wahyu Anggoro pada rapat tingkat tinggi dan sosialisasi kartu kredit di Biak, Kamis.
Wastu menyebut, Bank Papua terus meningkatkan pelayanan bukan hanya pemda tetapi melayani seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Layanan Bank Papua, lanjut dia, dalam hal penyediaan layanan dana, kredit maupun jasa perbankan lainnya.
"KKPD adalah solusi untuk meminimalisir penggunaan yang tunai dalam transaksi keuangan daerah," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua Faturachman berharap, sosialisasi KKPD sebagai upaya percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (EPTD) di lingkungan jajaran Pemkab Biak Numfor.
"KKPD ini merupakan terobosan dicanangkan pemerintah pusat untuk aktivitas belanja di daerah," ujarnya.
Penggunaan KKPD ini, menurut dia, merupakan tindak lanjut digitalisasi sistem pembayaran atas belanja daerah setempat.
"Dengan memakai kartu kredit sudah tidak lagi menggunakan uang cash lagi sehingga prosesnya transparansi, akuntabilitas dan efisiensi," ujar Faturachman.
Wakil Bupati Biak Calvin Mansnembra mengaku temu tingkat tinggi diikuti 200 lebih bendahara, kepala sekolah, lurah, ASN dan pimpinan OPD di lingkup Pemkab Biak Numfor.
"Pertemuan ini akan meningkatkan pengetahuan dan informasi tentang kartu kredit pemerintah daerah yang digagas bersama Bank Indonesia Perwakilan Papua dan Bank Papua," harapnya.