Biak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kabupaten Biak Numfor, Papua, selama periode Januari -Desember 2023 telah menerbitkan permintaan 1.020 paspor untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Capaian kinerja Kantor Imigrasi Biak Numfor pada 2023 meningkat 100 persen lebih karena telah merealisasikan permintaan paspor masyarakat melebihi target 700 paspor dengan realisasi 1.020 paspor," ujar Kepala Imigrasi Biak Edy Firyan MH di Biak, Minggu.
Edy mengatakan paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warganegara untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Syarat penerbitan paspor, lanjutnya, antara lain punya Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, Kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Edy mengatakan masyarakat mengurus paspor untuk berpergian ke luar negeri dalam rangka ibadah, wisata ke suatu negara, dan urusan bisnis. Selain itu, untuk keperluan studi ke luar negeri, kebutuhan pengobatan, dan penugasan pekerjaan dari perusahaan atau instansi pemerintah.
"Pemerintah melalui Dirjen Imigrasi saat ini membuat paspor lebih cepat dan mudah karena sudah diterbitkan secara digitalisasi dan berlaku Internasional," sebut Edy.
Sedangkan biaya pembuatan paspor untuk jenis biasa menggunakan buku, menurut Edy, sesuai aturan Rp350 ribu/paspor. Sedangkan paspor elektronik sebesar Rp650 ribu/paspor.
"Untuk durasi waktu proses pembuatan paspor selama tiga hari jam kerja," sebutnya.
Kantor Imigrasi Biak Numfor membawahi wilayah kerja Kabupaten Supiori, Waropen, Yapen Kepulauan, dan Kabupaten Nabire di Papua Tengah.
"Capaian kinerja Kantor Imigrasi Biak Numfor pada 2023 meningkat 100 persen lebih karena telah merealisasikan permintaan paspor masyarakat melebihi target 700 paspor dengan realisasi 1.020 paspor," ujar Kepala Imigrasi Biak Edy Firyan MH di Biak, Minggu.
Edy mengatakan paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warganegara untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Syarat penerbitan paspor, lanjutnya, antara lain punya Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, Kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Edy mengatakan masyarakat mengurus paspor untuk berpergian ke luar negeri dalam rangka ibadah, wisata ke suatu negara, dan urusan bisnis. Selain itu, untuk keperluan studi ke luar negeri, kebutuhan pengobatan, dan penugasan pekerjaan dari perusahaan atau instansi pemerintah.
"Pemerintah melalui Dirjen Imigrasi saat ini membuat paspor lebih cepat dan mudah karena sudah diterbitkan secara digitalisasi dan berlaku Internasional," sebut Edy.
Sedangkan biaya pembuatan paspor untuk jenis biasa menggunakan buku, menurut Edy, sesuai aturan Rp350 ribu/paspor. Sedangkan paspor elektronik sebesar Rp650 ribu/paspor.
"Untuk durasi waktu proses pembuatan paspor selama tiga hari jam kerja," sebutnya.
Kantor Imigrasi Biak Numfor membawahi wilayah kerja Kabupaten Supiori, Waropen, Yapen Kepulauan, dan Kabupaten Nabire di Papua Tengah.