Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menyediakan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja perusahaan di daerah setempat.
"Posko THR Disnaker akan dimulai 15 hari sebelum Lebaran dan 15 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2024," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor Djoni Domeng, di Biak, Kamis.
Djoni berharap posko pengaduan THR ini merupakan tempat konsultasi dan pengaduan pekerja tentang pembayaran THR
Ia mengatakan, Pemkab Biak Numfor meminta seluruh perusahaan untuk dapat membayar THR pekerja tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Djoni menegaskan, pemberian THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dia menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang memenuhi persyaratan dan bekerja dengan baik.
"Terhadap perusahaan mana pun yang terbukti tidak membayar THR karyawan, maka dapat diberikan sanksi tegas mulai dari denda hingga sanksi administrasi," katanya lagi.
Djoni berharap, posko pengaduan THR ini merupakan tempat konsultasi dan pengaduan dari pekerja tentang pembayaran THR keagamaan.
Ketentuan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024.
"Posko THR Disnaker akan dimulai 15 hari sebelum Lebaran dan 15 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2024," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor Djoni Domeng, di Biak, Kamis.
Djoni berharap posko pengaduan THR ini merupakan tempat konsultasi dan pengaduan pekerja tentang pembayaran THR
Ia mengatakan, Pemkab Biak Numfor meminta seluruh perusahaan untuk dapat membayar THR pekerja tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Djoni menegaskan, pemberian THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dia menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang memenuhi persyaratan dan bekerja dengan baik.
"Terhadap perusahaan mana pun yang terbukti tidak membayar THR karyawan, maka dapat diberikan sanksi tegas mulai dari denda hingga sanksi administrasi," katanya lagi.
Djoni berharap, posko pengaduan THR ini merupakan tempat konsultasi dan pengaduan dari pekerja tentang pembayaran THR keagamaan.
Ketentuan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024.