Timika (ANTARA) - Badan Penyelenggara Penjamin Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menyebut APBD 2024 daerah ini menanggung biaya kesehatan terhadap 30 ribu jiwa warga.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika Ernesto Felix di Timika, Minggu, mengatakan sebanyak 30 ribu jiwa mendapatkan jaminan fasilitas BPJS Kesehatan dari pemerintah setempat melalui alokasi APBD.
"Setiap tahun pemerintah menganggarkan APBD untuk 30 ribu jiwa dengan fasilitas kesehatan kelas tiga," katanya.
Menurut Felix, 30 ribu jiwa tersebut mendapatkan fasilitas kesehatan kelas tiga dengan pembayaran premi Rp35.000 per bulan.
"Premi yang dibayarkan yakni Rp35.000 per orang setiap bulan, dan data 30 ribu jiwa ini diberikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Mimika," ujarnya.
Dia menjelaskan pemberian jaminan kesehatan ini diatur oleh Dinas Sosial.
"Dinsos selalu memperbaharui data penerima jaminan kesehatan per enam bulan dan yang pasti setiap tahun ada data terbaru," katanya lagi.
Dia menambahkan apabila penerima jaminan kesehatan meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maka secara otomatis data terhapus di sistem.
"Kami sekarang sudah tidak menggunakan kartu BPJS sebab banyak didapati pemiliknya sudah meninggal dunia tetapi kartunya dipergunakan pihak lain. Jadi sekarang kita pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena sudah sinkron dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," ujarnya lagi.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika Ernesto Felix di Timika, Minggu, mengatakan sebanyak 30 ribu jiwa mendapatkan jaminan fasilitas BPJS Kesehatan dari pemerintah setempat melalui alokasi APBD.
"Setiap tahun pemerintah menganggarkan APBD untuk 30 ribu jiwa dengan fasilitas kesehatan kelas tiga," katanya.
Menurut Felix, 30 ribu jiwa tersebut mendapatkan fasilitas kesehatan kelas tiga dengan pembayaran premi Rp35.000 per bulan.
"Premi yang dibayarkan yakni Rp35.000 per orang setiap bulan, dan data 30 ribu jiwa ini diberikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Mimika," ujarnya.
Dia menjelaskan pemberian jaminan kesehatan ini diatur oleh Dinas Sosial.
"Dinsos selalu memperbaharui data penerima jaminan kesehatan per enam bulan dan yang pasti setiap tahun ada data terbaru," katanya lagi.
Dia menambahkan apabila penerima jaminan kesehatan meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maka secara otomatis data terhapus di sistem.
"Kami sekarang sudah tidak menggunakan kartu BPJS sebab banyak didapati pemiliknya sudah meninggal dunia tetapi kartunya dipergunakan pihak lain. Jadi sekarang kita pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena sudah sinkron dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," ujarnya lagi.