Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mengalokasikan dana sebesar Rp20,1 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setempat.

"Pembayaran THR ASN dan PPPK dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah," ujar Penjabat Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia di Biak, Kamis.



Ia mengatakan pencairan THR diharapkan dapat membantu meringankan keperluan ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan hari raya bersama keluarga.

"Pemkab Biak Numfor pastikan pembayaran THR ASN dan PPPK tepat waktu sesuai aturan," kata Pj Bupati Sofia.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi mengatakan pembayaran THR ASN dan PPPK langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

"Ya THR merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada para ASN dan PPPK yang jumlahnya mencapai 4.350 pegawai," kata Gunadi.

Ia berharap dengan adanya pembayaran THR ASN dapat memberikan penghasilan tambahan bagi pegawai untuk membeli berbagai kebutuhan Lebaran bersama keluarga.

"Besaran THR masing-masing ASN bervariasi, dan tidak sama, karena disesuaikan dengan pangkat/golongan, masa kerja hingga jabatan yang disandangnya," ujarnya.

Berdasarkan data Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2024, memberikan THR kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang, ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang.

Serta para Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024