Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua menyebutkan 50 persen Aparat Sipil Negara (ASN) setempat sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak hingga Jumat 28 Maret 2024.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi di Jayapura, Jumat, mengatakan pelaporan SPT di lingkungan pemerintah daerah setempat dilakukan di beberapa lokasi salah satunya kantor wali kota bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura.

"Pelaporan SPT merupakan pelayanan rutin tahunan tetapi juga merupakan kewajiban ASN dalam rangka mendekatkan pelayanan," katanya.

Menurut Awi, dengan adanya pendampingan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura diharapkan bisa mempercepat ASN di lingkungan Pemkot Jayapura untuk mengisi SPT karena batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2024.

"Karena ini pelaporan pajak individu sehingga kami selalu mengimbau kepada seluruh ASN untuk bisa melaporkan," ujarnya

Dia menjelaskan pihaknya memberikan apresiasi kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura dalam melakukan pendampingan kepada seluruh ASN untuk melakukan pelaporan SPT tahunan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kota Jayapura Desi Wanggai mengatakan selama dua hari atau 27-28 Maret 2024 sebanyak 300 lebih ASN yang sudah melaporkan SPT tahunan.

"Respons seluruh ASN Kota Jayapura sangat baik dalam melaporkan SPT tahunan yang sudah dilaksanakan sejak awal Februari 2024," katanya.

Dia menambahkan pihaknya mengakui jika ASN di Kota Jayapura sudah tertib dalam peloporan SPT tahunan.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024