Biak (ANTARA) - Lembaga Zakat Hidayatullah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menghimpun dana Zakat, Infakm dan Sedekah (ZIS) selama bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah untuk umat Islam di daerah setempat.
"Lembaga Zakat Hidayatullah bekerja sama dan terdaftar di Badan Zakat Nasional (BAZNAS) telah menerima hasil ZIS untuk dimanfaatkan membantu pemberdayaan fakir miskin hingga yatim piatu," kata Pimpinan Lembaga Zakat Hidayatullah Ustadz Moegiharto di Biak, Minggu.
Ia mengakui untuk besaran zakat fitrah dan zakat harta mengikuti ketentuan yang berlaku dari BAZNAS Biak Numfor.
Untuk beras zakat fitrah, lanjut dia, dengan besaran 2,5 kilogram/jiwa.
Sebelumnya Ketua BAZNAS Biak Numfor Muslim Lobubun menetapkan jika zakat fitrah beras dibayar dengan uang ada tiga kategori harga beras, antara lain beras seharga Rp14 ribu per kilogram sehingga zakat fitrah p35 ribu, kategori harga Rp16 ribu dengan zakat fitrah dibayar Rp40 ribu, dan harga beras Rp19 ribu maka zakat fitrah yang dibayar Rp47.500 per jiwa.
Sedangkan untuk fidyah, kata dia, BAZNAS menetapkan sebesar Rp35 ribu per hari. Hal itu berdasarkan Keputusan BAZNAS Biak Numfor Nomor B44 Tahun 2024 tentang Kadar Zakat dan Fidyah 1445 Hijriah
Ketentuan zakat harta berupa emas dengan nisab satu tahun 85 gram dikalikan harga emas saat ini sebesar Rp1,1 juta/gram dan jika diuangkan sebesar Rp93.500.000 per tahun, maka zakatnya 2,5 persen. .
Ia menyebut pengumpulan zakat fitrah, harta, dan fidyah, akan dilakukan komisariat masjid atau ke BAZNAS Biak Numfor.
"Lembaga Zakat Hidayatullah bekerja sama dan terdaftar di Badan Zakat Nasional (BAZNAS) telah menerima hasil ZIS untuk dimanfaatkan membantu pemberdayaan fakir miskin hingga yatim piatu," kata Pimpinan Lembaga Zakat Hidayatullah Ustadz Moegiharto di Biak, Minggu.
Ia mengakui untuk besaran zakat fitrah dan zakat harta mengikuti ketentuan yang berlaku dari BAZNAS Biak Numfor.
Untuk beras zakat fitrah, lanjut dia, dengan besaran 2,5 kilogram/jiwa.
Sebelumnya Ketua BAZNAS Biak Numfor Muslim Lobubun menetapkan jika zakat fitrah beras dibayar dengan uang ada tiga kategori harga beras, antara lain beras seharga Rp14 ribu per kilogram sehingga zakat fitrah p35 ribu, kategori harga Rp16 ribu dengan zakat fitrah dibayar Rp40 ribu, dan harga beras Rp19 ribu maka zakat fitrah yang dibayar Rp47.500 per jiwa.
Sedangkan untuk fidyah, kata dia, BAZNAS menetapkan sebesar Rp35 ribu per hari. Hal itu berdasarkan Keputusan BAZNAS Biak Numfor Nomor B44 Tahun 2024 tentang Kadar Zakat dan Fidyah 1445 Hijriah
Ketentuan zakat harta berupa emas dengan nisab satu tahun 85 gram dikalikan harga emas saat ini sebesar Rp1,1 juta/gram dan jika diuangkan sebesar Rp93.500.000 per tahun, maka zakatnya 2,5 persen. .
Ia menyebut pengumpulan zakat fitrah, harta, dan fidyah, akan dilakukan komisariat masjid atau ke BAZNAS Biak Numfor.