Sentani (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengharapkan kepala kampung dapat mensejahterakan warganya dengan berbagai program yang telah disusun.

“Sebanyak139 kepala kampung di Kabupaten Jayapura harus mampu memprogramkan berbagai kegiatan yang tujuannya untuk meningkatkan ekonomi warganya,” kata Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo di Sentani, Selasa.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada Kamis (28/3).

Menurut dia, dengan telah disahkannya regulasi baru itu, maka jabatan kepala desa atau kampung yang kini sedang menjabat bertambah menjadi delapan tahun.

“Kami berharap dengan masa jabatan yang telah bertambah dari enam menjadi delapan tahun maka ada perubahan yang signifikan terjadi di kampungnya seperti peningkatan kesejahteraan warga,” ujarnya.

Dia menjelaskan dengan bertambahnya masa jabatan kepala kampung menjadi delapan tahun maka tanggung jawabnya pun semakin besar dan lama dalam meningkatkan indeks pertumbuhan manusia (IPM) di kampungnya.

“Jangan berpikir bahwa dengan ditambahkan masa jabatan maka kepala kampung santai atau senang, tetapi itu merupakan beban tugas berat yang harus dijalankan,” katanya.

Dia menambahkan kepala kampung dan jajarannya harus terus berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) dalam melaksanakan program kegiatan maupun pertanggungjawabannya.

“Koordinasi itu penting supaya laporan pertanggungjawaban dana desa atau kampung setiap tahunnya berjalan mulus dan tidak ada masalah yang timbul, apalagi menyangkut hukum,” ujarnya.

Kabupaten Jayapura memiliki jumlah kampung pemerintahan sebanyak 139, dan ditambah dengan 14 kampung adat sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 6 tahun 2014.

Dimana dalam regulasi kampung adat itu berbunyi desa atau kampung sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dengan otonominya, memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan susunan asli dan hak asal usulnya.


Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024