Jayapura (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura, Papua menyebutkan kepatuhan pelaku usaha di daerah itu mulai lebih baik dari sebelumnya terkait syarat untuk memiliki norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

Kepala Balai Besar POM Jayapura Hermanto saat melakukan inspeksi mendadak di Jayapura, Rabu mengatakan hal tersebut ditunjukkan dengan menurunnya barang kadaluarsa yang ditemukan selama pengawasan di lapangan.

Menurut Hermanto, sejak 4 Maret 2024 Balai Besar POM Jayapura melakukan inspeksi mendadak di tujuh kabupaten/kota di Papua meliputi Kabupaten/Kota Jayapura, Kabupaten Sarmi, Keerom, Kepulauan Yapen, Supiori dan Kabupaten Biak Numfor dengan total produk kadaluarsa yang ditemukan senilai Rp5 juta.

"Jumlah ini berbeda jauh saat kami melakukan pengawasan pada 2023 di mana hasilnya itu produk kadaluarsa yang ditemukan senilai Rp41 juta," katanya.

Dia menjelaskan produk kadaluarsa yang sering ditemukan diantaranya seperti mie instan, biskuit dan bumbu dapur.

"Di mana Kabupaten Keerom merupakan wilayah yang sering kami temukan produk kadaluarsa," ujarnya.

Dia menambahkan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Jayapura yang saat ini secara sukarela melakukan pengawasan terkait produk kadaluarsa ialah Hypermart Mall Jayapura di mana sudah ada dalam tahapan untuk memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO).

"Dengan memiliki SMKPO maka pihak Hypermart Mall Jayapura sudah secara sukarela mengajukan untuk ada tenaga yang bertugas melakukan pengawasan internal dibuktikan dengan dokumentasi," katanya.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024