Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah mensosialisasikan ketentuan biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tertuang dalam Peraturan Bupati Mimika nomor 10 tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan Bupati Mimika nomor 56 tahun 2023.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Mimika Robert Kambu di Timika, Kamis, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman terhadap satuan biaya yang sudah diatur, agar tidak menimbulkan multi tafsir.
"Salam peraturan baru ini memuat tentang ketentuan biaya perjalanan dinas bupati, wakil Bupati, DPRD, ASN tetap dan tidak tetap," katanya.
Menurut Robert, hal ini perlu disosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika, agar jelas urgensinya pada dinas yang ada, sebab hasil rencana berpengaruh pada kebijakan.
"Hal ini juga untuk memudahkan pejabat pengguna anggaran, pendapatan pengeluaran dapat memahami esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada peraturan bupati yang baru," ujarnya.
Dia menjelaskan Peraturan Bupati nomor 10 tahun 2024 ini untuk mewujudkan tertib administrasi, baik dalam melaporkan perjalanan dinas, serta penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas, agar lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan dan transparan juga akuntabel.
"Harapan kami OPD tetap berhati-hati, yang jelas semua dilakukan harus sesuai aturan jadi tolong dipelajari dan dipahami dengan baik," katanya lagi.
Dia menambahkan sebanyak 106 orang mengikuti sosialisasi tersebut yang terdiri dari kepala OPD dan bendahara pada lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
"Hal ini penting sehingga melibatkan pimpinan OPD dan bendaharanya agar tidak terjadi multi tafsir terhadap Peraturan Bupati Mimika nomor 10 tahun 2024 ini," ujarnya lagi.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Mimika Robert Kambu di Timika, Kamis, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman terhadap satuan biaya yang sudah diatur, agar tidak menimbulkan multi tafsir.
"Salam peraturan baru ini memuat tentang ketentuan biaya perjalanan dinas bupati, wakil Bupati, DPRD, ASN tetap dan tidak tetap," katanya.
Menurut Robert, hal ini perlu disosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika, agar jelas urgensinya pada dinas yang ada, sebab hasil rencana berpengaruh pada kebijakan.
"Hal ini juga untuk memudahkan pejabat pengguna anggaran, pendapatan pengeluaran dapat memahami esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada peraturan bupati yang baru," ujarnya.
Dia menjelaskan Peraturan Bupati nomor 10 tahun 2024 ini untuk mewujudkan tertib administrasi, baik dalam melaporkan perjalanan dinas, serta penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas, agar lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan dan transparan juga akuntabel.
"Harapan kami OPD tetap berhati-hati, yang jelas semua dilakukan harus sesuai aturan jadi tolong dipelajari dan dipahami dengan baik," katanya lagi.
Dia menambahkan sebanyak 106 orang mengikuti sosialisasi tersebut yang terdiri dari kepala OPD dan bendahara pada lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
"Hal ini penting sehingga melibatkan pimpinan OPD dan bendaharanya agar tidak terjadi multi tafsir terhadap Peraturan Bupati Mimika nomor 10 tahun 2024 ini," ujarnya lagi.