Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua merekrut badan ad hoc Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 November 2024 untuk panitia pemilihan distrik (PPD) dan panitia pemungutan suara (PPS) kampung/kelurahan.
"Tahapan pilkada kami mulai dengan perekrutan PPK, pengumumannya pada 17 April 2024," ujar Ketua KPU Biak Numfor Joey Lawalata di Biak, Kamis.
Ia mengatakan, saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI tentang perekrutan panitia pemilihan distrik (PPD) untuk pilkada yang nantinya akan bertugas di 19 distrik.
Joey mengatakan,masih berupa petunjuk awal dari KPU RI, ada dua mekanisme yang bisa dilakukan berupa evaluasi.
"Yakni dengan pengangkatan badan ad hoc Pemilu 2024 lalu atau dengan pembentukan ulang," katanya.
Ia berharap, proses rekrutmen anggota PPD dan PPS di Kabupaten Biak Numfor dapat berjalan lancar sesuai jadwal dan program Pilkada serentak 27 November 2024.
"KPU Biak Numfor tetap menyesuaikan dengan agenda jadwal dan program tahapan pilkada serentak secara nasional," katanya.
Untuk pembentukan PPD dan panitia pemungutan suara (PPS) tersebar di 257 kampung dan 14 kelurahan dimulai dari 17 April hingga 26 Mei 2024.
Pada 24 April 2024 tahapan pilkada serentak Kabupaten Biak Numfor akan diawali dengan penyerahan data potensial pemilih pemilu kepala daerah dari Pemkab Biak Numfor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 akan dimulai dengan pembentukan badan ad hoc pada 17 April hingga 26 Mei.
"Tahapan pilkada kami mulai dengan perekrutan PPK, pengumumannya pada 17 April 2024," ujar Ketua KPU Biak Numfor Joey Lawalata di Biak, Kamis.
Ia mengatakan, saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI tentang perekrutan panitia pemilihan distrik (PPD) untuk pilkada yang nantinya akan bertugas di 19 distrik.
Joey mengatakan,masih berupa petunjuk awal dari KPU RI, ada dua mekanisme yang bisa dilakukan berupa evaluasi.
"Yakni dengan pengangkatan badan ad hoc Pemilu 2024 lalu atau dengan pembentukan ulang," katanya.
Ia berharap, proses rekrutmen anggota PPD dan PPS di Kabupaten Biak Numfor dapat berjalan lancar sesuai jadwal dan program Pilkada serentak 27 November 2024.
"KPU Biak Numfor tetap menyesuaikan dengan agenda jadwal dan program tahapan pilkada serentak secara nasional," katanya.
Untuk pembentukan PPD dan panitia pemungutan suara (PPS) tersebar di 257 kampung dan 14 kelurahan dimulai dari 17 April hingga 26 Mei 2024.
Pada 24 April 2024 tahapan pilkada serentak Kabupaten Biak Numfor akan diawali dengan penyerahan data potensial pemilih pemilu kepala daerah dari Pemkab Biak Numfor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 akan dimulai dengan pembentukan badan ad hoc pada 17 April hingga 26 Mei.