Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memberikan apresiasi kepada perusahaan dan pengusaha di daerah setempat karena telah merealisasikan membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja secara tepat waktu.

"Sampai saat ini hasil pengawasan Disnaker Biak Numfor kepada perusahaan tidak ditemukan yang melanggar tetapi telah membayar THR keagamaan 2024 sesuai dengan peraturan pemerintah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor Djoni Domeng di Biak, Senin.

Diakuinya, tidak ada satupun laporan perusahaan atau pelaku usaha yang mengajukan keberatan atas pemberian THR keagamaan bagi karyawan perusahaan.

Djoni mengatakan tingkat kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan sangat tinggi sehingga patut diberikan penghargaan dan apresiasi dari pemerintah.

Dia berharap dengan lancarnya pembayaran THR juga memberikan dampak kebutuhan ekonomi buat keluarga pekerja atau karyawan perusahaan.

"Disnaker Biak Numfor berterima kasih kepada pelaku usaha dan perusahaan karena sudah melaksanakan kewajiban membayar THR," katanya

Djoni berharap pemberian THR kepada pekerja menjadi berharga karena diberikan perusahaan atas dedikasi dan loyalitas perusahaan.

Untuk besaran THR, menurut Djoni, sangat bervariasi dan tergantung dengan lama bekerja di perusahaan bersangkutan.

"Yang jelas setiap hari layanan pekerja di perusahaan tersebut berjalan lancar hingga selesai," sebut Kepala Disnaker Biak Numfor Djoni.

Beberapa perusahaan di Kabupaten Biak Numfor sebagian besar telah membayar THR pekerja rata-rata H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024