Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua mengharapkan orang tua di daerah ini tidak menikahkan anak perempuan di bawah usia 21 tahun.
Harapan itu disampaikan, terkait adanya kasus orang tua ingin menikahkan anaknya yang belum genap 17 tahun sehingga menjadi atensi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Jayapura.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Jayapura Yos Levie Yoku di Sentani, Kamis, mengatakan pihaknya ingin memastikan bahwa setiap anak di daerah ini memperoleh kehidupan dan pendidikan yang layak.
“Setiap anak berhak memperoleh pendidikan maksimal hingga lulus perguruan tinggi atau seminimal mungkin bisa lulus SMA/SMK, dan jangan anak dibiarkan begitu saja tanpa mengutamakan masa depannya apalagi menikahkan mereka di usia dini,” katanya.
Menurut Yos, membiarkan anak tidak memperoleh pendidikan itu merupakan kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga yang dilakukan oleh orang terdekat dalam hal ini orang tua.
“Orang tua membiarkan anak terlantar tanpa memberikan kesempatan untuk mereka sekolah setinggi-tingginya, apalagi memukul dan memaksa untuk menikah di usia belia itu tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tahun ini sudah terdapat empat kasus yang dilaporkan oleh Kantor Pengadilan Agama Sentani karena ada pasangan yang ingin menikah tetapi belum berusia 17 tahun.
“Kami dampingi akhirnya kedua belah pihak yang ingin menikah dapat mengerti sehingga pernikahan itu batal dilangsungkan hingga menunggu perempuan bersiah di atas 17 tahun,” katanya.
Dia menambahkan keluarga merupakan benteng terakhir perlindungan anak dan perempuan sehingga tidak mendapatkan kekerasan baik langsung maupun tidak langsung.
“Kami harap orang tua di Kabupaten Jayapura supaya dapat memberikan kesempatan kepada anak-anaknya khususnya perempuan untuk memperoleh pendidikan hingga ke perguruan tinggi, itu bentuk perlindungan dalam keluarga,” ujarnya.