Jayapura (ANTARA) - Penjabat Bupati Puncak Jaya Tumiran mengimbau seluruh masyarakat di wilayah setempat agar melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik agar mendapatkan kemudahan dalam hal pelayanan kesehatan.

“Selain sebagai identitas diri, KTP juga mempermudah akses pelayanan publik, salah satunya fasilitas di bidang kesehatan, di mana kini Pemprov Puncak Jaya telah memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat namun harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),” katanya di Jayapura, Sabtu.

Menurut Tumiran, karena itu masyarakat asli Puncak Jaya wajib memiliki KTP karena itu merupakan syarat utama dalam menikmati fasilitas tersebut.

“Pemberian fasilitas kesehatan kepada masyarakat asli Puncak Jaya ini merupakan bentuk proteksi nyata pemerintah di bidang kesehatan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, selain itu juga dapat terdaftar sebagai penerima manfaat atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

“Meski demikian kami berharap masyarakat tetap menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat yakni makan makanan sehat, berolahraga dan istirahat yang cukup,” katanya lagi.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Puncak Jaya Ahmad Dalim Jayamada mengatakan pihaknya menyambut baik antusiasme masyarakat dalam mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

“Untuk persyaratan cukup dengan membawa identitas diri berupa KTP atau kartu keluarga dan juga dibuktikan dengan surat keterangan sakit maka bisa langsung kami daftarkan dan dapat dipergunakan saat itu juga,” katanya.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024