Sentani (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura Provinsi Papua meminta aparatur sipil negara (ASN) yang akan maju sebagai calon bupati (Cabup) dan wakil bupati (Cawabup) supaya mengundurkan diri sebelum proses pendaftaran resmi.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J Tunya di Sentani, Minggu mengatakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah dimulai sehingga setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
“Untuk pendaftaran di setiap partai politik itu bisa dilakukan siapa saja termasuk ASN aktif, tetapi lain halnya ketika mendaftar secara resmi di KPU,” katanya.
Menurut Efra, ketika pendaftaran secara resmi di KPU maka ASN aktif harus menyertakan bukti bahwa dirinya sudah mengundurkan diri atau pensiun dini dari pegawai negeri.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, dimana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS,” ujarnya.
Dia menjelaskan selain itu ada juga Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
“Di sini sudah sangat jelas setiap ASN aktif harus mengundurkan diri, sehingga tidak ada alasan apapun ketika ingin maju sebagai kepala daerah khususnya calon bupati dan wakil bupati,” katanya.
Dia menambahkan ketika ASN tidak mengundurkan diri maka bisa didiskualifikasi dari calon kepala daerah atau pun tidak lolos verifikasi administrasi di KPU.
“Simpel saja, aturan semuanya sudah jelas sehingga bagi ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN yang ingin maju sebagai calon kepala daerah supaya taati aturan yang ada,” ujarnya.
Tercatat sejumlah nama pejabat di Pemerintah Kabupaten Jayapura yang akan maju sebagai bakal calon kepala daerah diantaranya Sekda Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi, Kepala Dinas Pendidikan Ted Y Mokay, Asisten III Bidang Administrasi Umum John Wicklif Tegai, Sakarudin, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua Jan Jap L Ormuseray.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Jayapura minta ASN maju Cabup undur diri sebelum pendaftaran resmi
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J Tunya di Sentani, Minggu mengatakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah dimulai sehingga setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
“Untuk pendaftaran di setiap partai politik itu bisa dilakukan siapa saja termasuk ASN aktif, tetapi lain halnya ketika mendaftar secara resmi di KPU,” katanya.
Menurut Efra, ketika pendaftaran secara resmi di KPU maka ASN aktif harus menyertakan bukti bahwa dirinya sudah mengundurkan diri atau pensiun dini dari pegawai negeri.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, dimana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS,” ujarnya.
Dia menjelaskan selain itu ada juga Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
“Di sini sudah sangat jelas setiap ASN aktif harus mengundurkan diri, sehingga tidak ada alasan apapun ketika ingin maju sebagai kepala daerah khususnya calon bupati dan wakil bupati,” katanya.
Dia menambahkan ketika ASN tidak mengundurkan diri maka bisa didiskualifikasi dari calon kepala daerah atau pun tidak lolos verifikasi administrasi di KPU.
“Simpel saja, aturan semuanya sudah jelas sehingga bagi ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN yang ingin maju sebagai calon kepala daerah supaya taati aturan yang ada,” ujarnya.
Tercatat sejumlah nama pejabat di Pemerintah Kabupaten Jayapura yang akan maju sebagai bakal calon kepala daerah diantaranya Sekda Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi, Kepala Dinas Pendidikan Ted Y Mokay, Asisten III Bidang Administrasi Umum John Wicklif Tegai, Sakarudin, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua Jan Jap L Ormuseray.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Jayapura minta ASN maju Cabup undur diri sebelum pendaftaran resmi