Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor merekrut 268 anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan dan kampung/desa yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Mereka sudah direkrut, tinggal tunggu waktu pelantikan di awal bulan Juni 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Simon Yason Mandowen di Biak, Papua, Senin.

Simon menuturkan bahwa tugas dan kewenangan panwaslu kelurahan/kampung sama dengan tugas bawaslu mengawasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor.

Bagi anggota panwaslu kelurahan dan kampung yang telah selesai mengikuti tahapan seleksi, kata dia, tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, mulai 27 Februari hingga 16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih, kemudian periode 24 April sampai dengan 31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Pada tanggal 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pada tanggal 31 Mei—23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, kemudian pada tanggal 24—26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pada tanggal 27—29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon, pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024 penelitian persyaratan calon, pada tanggal 22 September 2024 penetapan pasangan calon, pada tanggal 25 September—23 November 2024 pelaksanaan kampanye, kemudian pada tanggal 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.

Setelah itu, mulai 27 November—16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024