Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua dalam waktu dekat memiliki kawasan hijau bebas dari asap rokok di daerah perkotaan padat penduduk.

Pemkab Jayapura mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kawasan tanpa asap rokok pada rapat paripurna I masa sidang II tentang pembahasan Raperda non-APBD Kabupaten Jayapura 2024.
 

Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo di Sentani, Selasa, mengatakan kawasan bebas asap rokok untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat agar dapat menghirup udara segar bebas dari polusi udara, terutama dari tembakau.

“Kami ingin anak-anak Kabupaten Jayapura memiliki jiwa dan raga yang sehat, sehingga mereka dapat meraih masa depan yang gemilang,” katanya.

Menurut Penjabat Bupati, Raperda tentang kawasan bebas asap rokok tidak dimaksudkan untuk melarang atau mengkriminalisasi orang yang merokok, tetapi lebih pengaturan sosial.

“Kami lebih menekankan pada pengaturan atau pengalihan kegiatan merokok, memproduksi atau mengiklankan rokok di kawasan yang bukan masuk kawasan tanpa rokok,” ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini ruang terbuka hijau yang difungsikan untuk taman bermain dan bebas dari polusi, khususnya rokok sangat terbatas di wilayah perkotaan Sentani.

“Dengan kawasan bebas asap rokok, orang tua dapat membawa anak-anak mereka setiap hari untuk bermain di daerah itu dengan tidak terganggu dengan asap rokok atau polusi udara lainnya,” katanya.

Dia menambahkan peningkatan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok, antara lain dijabarkan dalam bentuk perlindungan terhadap anak sekolah atau di bawah 18 tahun, serta ibu hamil dari penjualan rokok.

“Ini juga sebagai satu gerakan supaya orang tua atau siapapun tidak melakukan aktivitas merokok di dalam ruangan atau rumah yang dapat menyebabkan penyakit,” ujarnya.


Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024