Jayapura (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua melakukan penertiban aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan depan kantor gubernur setempat di Kota Jayapura, Selasa.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketentraman dan Kedamaian Satpol PP Provinsi Papua Urip Supriyadi Sukirno mengatakan operasi itu untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas, khususnya di depan Kantor Gubernur Papua.

“Para pedagang sudah diberikan teguran pertama hingga ketiga sehingga kali ini kami melakukan tegur langsung dan melakukan penandatangan pernyataan agar tidak berjualan di depan Kantor Gubernur Papua lagi,” katanya.

Ia menjelaskan PKL berjualan di badan jalan akan mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketertiban dan Ketentraman. Pada Bab VI Pasal 21 Ayat (1) perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya.

“Sehubungan dengan hal tersebut maka kami gencar melakukan penertiban langsung dan membuat surat pernyataan yang akan berlangsung hingga Sabtu (8/6),” ujarnya.

Pihaknya telah memberikan sosialisasi serta pemasangan papan pengumuman terkait dengan penertiban itu. Namun, PKL tetap berjualan di lokasi tersebut sehingga teguran di tempat ini menjadi perhatian bagi seluruh pedagang di provinsi tersebut.

“Jika melanggar maka akan ada denda yang harus dibayar para PKL yakni Rp50 juta dan hukuman penjara selama enam bulan," katanya.

Dia menjelaskan pengawasan aktivitas mereka rutin dilakukan agar ke depan tidak mengganggu lalu lintas umum, khususnya di sepanjang jalan Kantor Gubernur Papua di Jalan Soa-Siu Dok II Bawah, Kota Jayapura.


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024