Dinkes: Perda KTR beri kesehatan bagi masyarakat Jayapura
Senin, 10 Juni 2024 13:20 WIB
Sekretaris Dinkes Kabupaten Jayapura Edward Sihotang (ANTARA/Yudhi Efendi)
Sentani (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jayapura menyatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat memberi kesehatan yang baik bagi masyarakat setempat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura telah menetapkan atau mensahkan dua Perda usulan eksekutif maupun legislatif yakni kawasan tanpa rokok (KTR) serta perlindungan dan pemberdayaan pengusaha orang Asli Papua (OAP) asal Kabupaten Jayapura.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Edward Sihotang di Sentani, Senin, mengatakan Perda KTR akan memberi dampak bagi kesehatan masyarakat khususnya generasi muda di daerah ini.
“Guru tidak bisa lagi menghisap rokok di lingkungan sekolah, taman bermain dan ini akan memberikan dampak positif bagi generasi muda untuk tidak mengikuti apa yang dilakukan oleh orang dewasa,” katanya.
Menurut Edward, latar belakang lahirnya kawasan tanpa rokok sebagaimana instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bahwa pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia wajib membuat peraturan daerah tersebut.
“Hal itu dilakukan karena didapati data bahwa seluruh Indonesia khususnya Papua perokok usia muda cukup tinggi,” ujarnya.
Dia menjelaskan merokok itu adalah sesuatu yang salah dan dapat mengganggu kesehatan tubuh khususnya paru-paru dan jantung.
“Memang terlihat keren, tetapi dampak jangka panjangnya sangat berisiko mengganggu kesehatan serta dapat mengubur impian generasi muda untuk menjadi polisi dan tentara,” katanya.
Dia mengharapkan generasi muda Papua khususnya Kabupaten Jayapura untuk tidak mencoba rokok, penyalahgunaan narkotika dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Jaga diri kalian dengan baik, olahraga, istirahat teratur, makan teratur dan persiapkan diri kalian untuk menjadi apa saja di masa depan yang diawali dari kesehatan yang baik,” ujarnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura telah menetapkan atau mensahkan dua Perda usulan eksekutif maupun legislatif yakni kawasan tanpa rokok (KTR) serta perlindungan dan pemberdayaan pengusaha orang Asli Papua (OAP) asal Kabupaten Jayapura.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Edward Sihotang di Sentani, Senin, mengatakan Perda KTR akan memberi dampak bagi kesehatan masyarakat khususnya generasi muda di daerah ini.
“Guru tidak bisa lagi menghisap rokok di lingkungan sekolah, taman bermain dan ini akan memberikan dampak positif bagi generasi muda untuk tidak mengikuti apa yang dilakukan oleh orang dewasa,” katanya.
Menurut Edward, latar belakang lahirnya kawasan tanpa rokok sebagaimana instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bahwa pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia wajib membuat peraturan daerah tersebut.
“Hal itu dilakukan karena didapati data bahwa seluruh Indonesia khususnya Papua perokok usia muda cukup tinggi,” ujarnya.
Dia menjelaskan merokok itu adalah sesuatu yang salah dan dapat mengganggu kesehatan tubuh khususnya paru-paru dan jantung.
“Memang terlihat keren, tetapi dampak jangka panjangnya sangat berisiko mengganggu kesehatan serta dapat mengubur impian generasi muda untuk menjadi polisi dan tentara,” katanya.
Dia mengharapkan generasi muda Papua khususnya Kabupaten Jayapura untuk tidak mencoba rokok, penyalahgunaan narkotika dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Jaga diri kalian dengan baik, olahraga, istirahat teratur, makan teratur dan persiapkan diri kalian untuk menjadi apa saja di masa depan yang diawali dari kesehatan yang baik,” ujarnya.
Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Jayapura pastikan pelayanan pendidikan dan bantuan sosial tepat sasaran
21 May 2026 14:57 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Pemkot Jayapura pastikan pelayanan pendidikan dan bantuan sosial tepat sasaran
21 May 2026 14:57 WIB
KPU Papua Pegunungan beri bantuan sosial ke pengungsi di Wamena pascaperang suku
19 May 2026 13:56 WIB
Pemprov Papua Selatan ajak warga Merauke dukung program pembangunan berkelanjutan
18 May 2026 16:59 WIB