Sentani (ANTARA) - Tokoh Masyarakat Adat Tabi Daniel Toto meminta pemerintah daerah (pemda) membuat regulasi hukum tentang pemanfaatan kawasan laut di Kabupaten Jayapura, Papua.
"Sejauh ini belum ada aturan hukum yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara baik di Kabupaten Jayapura, maka perlu untuk dilakukan," kata Ketua Perkumpulan Masyarakat Adat Wilayah Tabi Daniel Toto di Sentani, Rabu.
Menurut Toto, dalam peraturan daerah (Perda) itu mengatur tentang asas, maksud, tujuan, serta ruang lingkup pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
"Untuk meningkatkan hasil laut nelayan di Jayapura serta meningkatkan kesejahteraan mereka, maka perlu dibuatkan sebuah aturan mengikat, sehingga tujuan dalam pemanfaatan sumber daya laut terarah," ujarnya.
Dia menjelaskan di dalam regulasi itu juga nantinya diatur mengenai unsur yurisdiksi wilayah laut, perencanaan, pemanfaatan, pengusahaan, pengawasan, serta pengendalian ruang laut.
"Perda ini kalau dibuat maka masyarakat tidak akan sembarangan melakukan aktivitas di kawasan laut Jayapura yang merugikan, tetapi sebaliknya arah pemanfaatannya semakin jelas," katanya.
Apalagi, kata dia, di dalam perda tersebut mengatur pula tentang konservasi ekosistem laut, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, kerja sama, kemitraan, monitoring dan evaluasi.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jayapura Alpius Demena mengatakan memang untuk meningkatkan potensi bahari di daerah perlu adanya aturan hukum perupa perda.
"Nanti kami coba turun dan berdiskusi langsung dengan masyarakat, apakah perlu adanya perda untuk meningkatkan hasil laut, hasilnya kemudian dibahas internal sehingga menjadi acuan dalam pembahasan bersama Bappeda," ujarnya.
Wilayah Adat Tabi di Provinsi Papua meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, dan Mamberamo Raya.
"Sejauh ini belum ada aturan hukum yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara baik di Kabupaten Jayapura, maka perlu untuk dilakukan," kata Ketua Perkumpulan Masyarakat Adat Wilayah Tabi Daniel Toto di Sentani, Rabu.
Menurut Toto, dalam peraturan daerah (Perda) itu mengatur tentang asas, maksud, tujuan, serta ruang lingkup pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
"Untuk meningkatkan hasil laut nelayan di Jayapura serta meningkatkan kesejahteraan mereka, maka perlu dibuatkan sebuah aturan mengikat, sehingga tujuan dalam pemanfaatan sumber daya laut terarah," ujarnya.
Dia menjelaskan di dalam regulasi itu juga nantinya diatur mengenai unsur yurisdiksi wilayah laut, perencanaan, pemanfaatan, pengusahaan, pengawasan, serta pengendalian ruang laut.
"Perda ini kalau dibuat maka masyarakat tidak akan sembarangan melakukan aktivitas di kawasan laut Jayapura yang merugikan, tetapi sebaliknya arah pemanfaatannya semakin jelas," katanya.
Apalagi, kata dia, di dalam perda tersebut mengatur pula tentang konservasi ekosistem laut, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, kerja sama, kemitraan, monitoring dan evaluasi.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jayapura Alpius Demena mengatakan memang untuk meningkatkan potensi bahari di daerah perlu adanya aturan hukum perupa perda.
"Nanti kami coba turun dan berdiskusi langsung dengan masyarakat, apakah perlu adanya perda untuk meningkatkan hasil laut, hasilnya kemudian dibahas internal sehingga menjadi acuan dalam pembahasan bersama Bappeda," ujarnya.
Wilayah Adat Tabi di Provinsi Papua meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, dan Mamberamo Raya.