Jayapura (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil );Kota Jayapura, Papua, menyebutkan hingga kini sudah 63.324 anak di daerah itu telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau 60,67 persen dari jumlah anak yang wajib KIA sebanyak 101.083 anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Raymond Mandibondibo di Jayapura, Sabtu, mengatakan anak-anak yang berusia wajib memiliki KIA ialah pada usia 0-16 tahun.

"Kami sudah melakukan berbagai cara untuk mendorong kepemilikan KIA seperti mendatangi sekolah guna melakukan pelayanan," katanya.

Menurut Mandibondibo, selain itu pihaknya juga telah melakukan kerja sama dengan pusat perbelanjaan, toko buku, hotel di Kota Jayapura yang bertujuan jika ada keluarga yang berbelanja dan menunjukkan kartu identitas anaknya maka mendapatkan potongan harga diskon 10 sampai 15 persen.

"Kami sudah melakukan kerja sama dengan Swiss-Belhotel Jayapura dan toko buku Gramedia serta tempat penjualan produk anak," ujarnya.

Dia menjelaskan hal tersebut merupakan bagian dari pihaknya untuk memberi rangsangan kepada masyarakat setempat khususnya yang sudah memiliki anak supaya bisa mengurus KIA.

"Kami akan terus memaksimalkan pelayanan hingga Desember 2024 dan diharapkan bisa mencapai target keseluruhan dari anak di Kota Jayapura yang wajib memiliki kartu identitas," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya juga terus mendorong dan memberikan edukasi terkait syarat yang diperlukan tetapi juga diberikan kemudahan bagi orang tua dalam mengurus KIA.

"Salah satunya dengan melakukan kerja sama dengan rumah sakit di Kota Jayapura sehingga setiap anak yang lahir akan mendapatkan akta kelahiran dan KIA," ujarnya.*

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024