Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) telah menyiapkan tahapan jadwal untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di 257 Kampung pada 2025.
"Kami juga tengah menyiapkan draft peraturan bupati untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 257 Kampung," kata Kepala DPMK Kabupaten Biak Numfor I Putu Wiadnyana menanggapi pelaksanaan Pilkades serentak di Biak, Minggu.
Diakui Putu, untuk pelaksanaan Pilkades serentak akan dilakukan panitia pemilihan kampung di daerah setempat.
Untuk mekanisme tahapan Pilkades 2025, menurut Putu, akan diatur lebih rinci dalam peraturan bupati sebagai pedoman bekerja dalam proses Pilkades.
"Bagi calon kepala kampung yang ikut Pilkades langsung harus mendaftar di panitia pemilihan kampung," harap Putu.
Jajaran DPMK Kabupaten Biak Numfor, menurut Putu, telah melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Pilkades langsung kepada para penjabat kades dan kepala kampung.
Harapan pihak DPMK Kabupaten Biak Numfor, pesan Putu, bagi setiap calon kepala kampung yang ingin maju dalam Pilkades langsung harus dapat menyiapkan diri sebaik mungkin supaya dapat dipilih rakyat.
"Para calon yang sudah berminat maju di Pilkades serentak dapat menyiapkan visi misi dan program kerja untuk ditawarkan ke masyarakat di kampung setempat," kata Kadis Putu.
Beberapa kades di Kabupaten Biak Numfor menyatakan kesiapannya untuk mengikuti tahapan Pilkades serentak 2025.
"Dengan ikut berpartisipasi dalam demokrasi langsung Pilkades diharapkan melahirkan sosok pemimpin kepala desa/kepala Kampung yang amanah dan disenangi masyarakat," kata Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Biak Numfor Simon Ronsumbre.
Sejak Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2024 perubahan kedua tentang desa maka batas waktu jabatan kades dari sebelumnya enam tahun naik menjadi delapan tahun.
"Kami juga tengah menyiapkan draft peraturan bupati untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 257 Kampung," kata Kepala DPMK Kabupaten Biak Numfor I Putu Wiadnyana menanggapi pelaksanaan Pilkades serentak di Biak, Minggu.
Diakui Putu, untuk pelaksanaan Pilkades serentak akan dilakukan panitia pemilihan kampung di daerah setempat.
Untuk mekanisme tahapan Pilkades 2025, menurut Putu, akan diatur lebih rinci dalam peraturan bupati sebagai pedoman bekerja dalam proses Pilkades.
"Bagi calon kepala kampung yang ikut Pilkades langsung harus mendaftar di panitia pemilihan kampung," harap Putu.
Jajaran DPMK Kabupaten Biak Numfor, menurut Putu, telah melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Pilkades langsung kepada para penjabat kades dan kepala kampung.
Harapan pihak DPMK Kabupaten Biak Numfor, pesan Putu, bagi setiap calon kepala kampung yang ingin maju dalam Pilkades langsung harus dapat menyiapkan diri sebaik mungkin supaya dapat dipilih rakyat.
"Para calon yang sudah berminat maju di Pilkades serentak dapat menyiapkan visi misi dan program kerja untuk ditawarkan ke masyarakat di kampung setempat," kata Kadis Putu.
Beberapa kades di Kabupaten Biak Numfor menyatakan kesiapannya untuk mengikuti tahapan Pilkades serentak 2025.
"Dengan ikut berpartisipasi dalam demokrasi langsung Pilkades diharapkan melahirkan sosok pemimpin kepala desa/kepala Kampung yang amanah dan disenangi masyarakat," kata Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Biak Numfor Simon Ronsumbre.
Sejak Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2024 perubahan kedua tentang desa maka batas waktu jabatan kades dari sebelumnya enam tahun naik menjadi delapan tahun.