Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada 2024 membantu pengurusan 250 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) bagi pengusaha orang asli Papua (OAP).

"Kami menambah target 50 produk pelaku UMKM OAP di Kabupaten Biak Numfor mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia," ujar Kepala Disperindag Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Rabu.

Diakuinya, sertifikat halal dari BPJPH yang kehadirannya, merupakan amanat dari UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Usior mengakui, mengapa wajib produk halal karena sangat berkaitan dengan konsumen Indonesia yang muslim terbebas dari keraguan saat akan mengkonsumsi produk.

"Oleh sebab itu, perintah UU JPH adalah mewajibkan sertifikasi halal pada produk, baik itu produk yang dari industri maupun dari UMKM," sebut Usior.

Disebutkan Usior, karena hal yang dikonsumsi masyarakat kita bervariasi, mulai dari produk perusahaan besar hingga produk dari UMKM wajib miliki sertifikat halal.

Usior mengaku, pihak Disperindag akan membantu memfasilitasi pelaku UMKM Biak Numfor mendapatkan seetifikat halal produk usahanya.

Hingga, Rabu, sejumlah produk usaha dari pelaku OAP di Kabupaten Biak Numfor sudah terdaftar dri BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kami optimistis hingga akhir Desember 2024 semua produk UMKM Biak sudah tersertifikasi halal," harap Usior.

Beberapa produk UMKM Biak yang telah bersertifikat halal di antaranya banyak dari jenis kuliner seperti kue kering, abon ikan tuna, ikan asap julung Dapur Usior, keripik keladi, minyak kelapa, satu, sambal dan produk lainnya

 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024