Biak (ANTARA) - Dinas Koperasi (Diskop) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia.
"Kami terus berharap 4.000 hasil pelaku UMKM dengan aneka macam produk kuliner hingga olahan ikan mendapat sertifikat halal dari BPJPH sepanjang 2025," ujar Kepala Dinas Koperasi Biak Numfor Evelin Wambrauw di Biak, Minggu.
Ia menyebut, hingga 2025 terdapat 5.000 lebih UMKM dengan berbagai bidang usaha.
Dari angka itu, lanjut Evelin, sekitar 4.000 UMKM sudah memiliki legalitas izin berusaha.
Diakuinya, hingga pada 2024 Diskop Biak bersama organisasi perangkat daerah terkait telah memberikan berbagai bekal dalam mengembangkan pelaku usaha.
Dari berbagai program pembinaan pelaku UMKM mulai pendampingan peningkatan kualitas produk, bantuan modal usaha, strategi pemasaran, dan kemasan produk.
"Pelaku UMKM juga diberikan bimbingan untuk membuat laporan keuangan usaha hingga pengajuan legalitas produk usaha," katanya.
Bahkan untuk tahun 2025 ini, lanjut dia, 100 pelaku UMKM dari orang asli Papua diberikan pelatihan mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Biak Numfor.
Kadis Koperasi Evelin menilai, keberadaan pelaku UMKM sudah terbukti menjadi penggerak perekonomian di Kabupaten Biak Numfor.
"Bahkan pelaku UMKM juga menyerap tenaga kerja lokal. Jadi dampak kegiatan usaha mereka sudah luar biasa memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Biak Yubelius Usior menyebut, hingga 2025 ditargetkan sebanyak 250 jenis hasil produk pelaku UMKM mendapat sertifikat halal dari BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia.
Dari jenis terbanyak yakni produk usaha kuliner, ikan asap, minyak goreng kelapa, aneka kue, sagu, dan olahan ikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Diskop-Disperindag Biak beri pendampingan UMKM dapat sertifikat halal