Jayapura (ANTARA) - Dinas Perikanan Kota Jayapura, Papua terus berupaya untuk melestarikan terumbu karang di wilayah perairan, salah satunya dengan melakukan pelepasan apartemen ikan (fish apartment) di Teluk Youtefa dan Humbolt.
Kepala Dinas Perikanan Kota Jayapura Matheys Sibi di Jayapura, Jumat, mengatakan saat ini sekitar 50 persen terumbu karang di wilayah perairan Jayapura mengalami kerusakan akibat
aktivitas penangkapan ikan tidak ramah lingkungan dan pembangunan yang berkembang pesat.
"Salah satu aktivitas penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan seperti menggunakan bom ikan yang masih kerap dilakukan nelayan tradisional sampai saat ini," katanya.
Menurut Sibi, saat ini pengawasan terhadap pelestarian terumbu karang merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Namun kegiatan pengawasan belum berjalan maksimal untuk menjangkau wilayah perairan Papua yang luas," ujarnya.
Dia menjelaskan aktivitas lain yang merusak ekosistem terumbu karang yakni pengambilan karang sehingga jika hal ini tidak diproteksi akan berdampak terhadap pelestarian keberlanjutan sumber daya ikan di Kota Jayapura.
"Upaya pelestarian ini juga menjadi kewenangan Pemprov Papua sehingga kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan transplantasi terumbu karang," katanya.
Dia menambahkan kondisi terumbu karang tersebut berdampak terhadap hasil tangkapan para nelayan, terutama nelayan tradisional yang beroperasi di wilayah pesisir antara 0-2 mil.
"Sehingga yang kami bisa melakukan pelepasan apartemen ikan dalam upaya melestarikan terumbu karang di pesisir Kota Jayapura," ujarnya.
Kepala Dinas Perikanan Kota Jayapura Matheys Sibi di Jayapura, Jumat, mengatakan saat ini sekitar 50 persen terumbu karang di wilayah perairan Jayapura mengalami kerusakan akibat
aktivitas penangkapan ikan tidak ramah lingkungan dan pembangunan yang berkembang pesat.
"Salah satu aktivitas penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan seperti menggunakan bom ikan yang masih kerap dilakukan nelayan tradisional sampai saat ini," katanya.
Menurut Sibi, saat ini pengawasan terhadap pelestarian terumbu karang merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Namun kegiatan pengawasan belum berjalan maksimal untuk menjangkau wilayah perairan Papua yang luas," ujarnya.
Dia menjelaskan aktivitas lain yang merusak ekosistem terumbu karang yakni pengambilan karang sehingga jika hal ini tidak diproteksi akan berdampak terhadap pelestarian keberlanjutan sumber daya ikan di Kota Jayapura.
"Upaya pelestarian ini juga menjadi kewenangan Pemprov Papua sehingga kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan transplantasi terumbu karang," katanya.
Dia menambahkan kondisi terumbu karang tersebut berdampak terhadap hasil tangkapan para nelayan, terutama nelayan tradisional yang beroperasi di wilayah pesisir antara 0-2 mil.
"Sehingga yang kami bisa melakukan pelepasan apartemen ikan dalam upaya melestarikan terumbu karang di pesisir Kota Jayapura," ujarnya.