Jayapura (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR), Kota Jayapura Papua menyebut para pengembang di daerah ini wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sekretaris Dinas PUPR Kota Jayapura Yayong Baddu dalam konsultasi publik penyusunan peraturan daerah (Perda) penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, Selasa, mengatakan itu berarti semua aktivitas pembangunan harus ada izin dari pemerintah sehingga terdata dengan baik karena ini untuk kepentingan adat dan masyarakat Kota Jayapura.

"Perda tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan, Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah," katanya.

Menurut Baddu, konsultasi publik penyusunan perda tersebut melibatkan 100 peserta yang berkompeten dalam kepengurusan persetujuan bangunan gedung seperti pengusaha, perhotelan dan restoran.

"Jadi dalam konsultasi publik penyusunan perda ini ialah untuk membahas apakah ada yang ingin ditambahkan sesuai dengan kondisi di Kota Jayapura," ujarnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Jayapura Evert Merauje mengatakan jika perda tersebut disahkan oleh DPRD Kota Jayapura maka pengembang di daerah itu sudah bekerja sesuai aturan yang telah diatur seperti penyediaan fasilitas umum setiap melakukan aktivitas pembangunan.

"Karena pembangunan di Kota Jayapura selama ini masih melanggar tata ruang sehingga adanya perda ini akan membantu pemerintah dalam mengatur menjadi lebih baik lagi ke depan," katanya.

Dia menambahkan dengan demikian ke depan para pengembang melakukan aktivitas pembangunan maka harus disiapkan 30 persen untuk fasilitas umum.

"Dan fasilitas umum tersebut akan diserahkan ke pemerintah daerah jika tidak begitu maka akan dijual lagi oleh masyarakat adat ini yang sebenarnya di dalam perda tersebut," ujarnya.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024