Biak (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Biak Numfor, Papua, menggencarkan edukasi kepada warga Biak untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol saat mengendarai kendaraan bermotor guna mencegah kecelakaan di jalan raya.
"Kami terus memberikan sosialisasi dan imbauan tentang bahaya pengaruh minuman beralkohol ketika membawa kendaraan di jalan raya," imbuh Kepala Satlantas Polres Biak Ajun Komisaris Polisi Laly Wuto Pundu di Biak, Kamis.
Ia mengatakan orang yang dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol dilarang membawa kendaraan karena sangat membahayakan keselamatan dirinya maupun orang lain di jalan raya.
Kasatlantas menyebut selama tahun 2024, kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan seseorang dalam pengaruh minuman beralkohol cukup dominan. Bahkan, dampak kecelakaan lalu lalu lintas akibat konsumsi minuman beralkohol telah mengakibatkan 12 orang korban meninggal dunia.
"Dari hasil penyidikan kasus lakalantas di wilayah hukum Polres Biak Numfor yang korban meninggal dunia dominan dari pengaruh konsumsi minuman beralkohol," ujar Laly.
Ketika pengendara motor atau mobil sudah dipengaruhi minuman beralkohol, lanjut AKP Laly, sebaiknya tidak membawa kendaraan di jalan guna terjadinya mencegah kecelakaan dan keselamatan diri.
Ia berharap melalui kegiatan Operasi Patuh Cartenz yang berlangsung sejak 15 hingga 28 Juli 2024, Satlantas Polres Biak telah meningkatkan edukasi pentingnya tertib berlalu lintas lintas di jalan.
"Kami juga menggandeng Polisi Militer TNI dan Dinas Perhubungan guna menegakkan aturan hukum berlalu lintas di jalan raya," ujarnya.
Sebelumnya, Kadis Perhubungan Kabupaten Biak Simon Rumaropen mendukung edukasi Satlantas Polres kepada warga agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol ketika membawa kendaraan bermotor di jalan raya.
"Dishub hanya mengingatkan nyetir mobil atau motor di jalan raya tidak boleh konsumsi alkohol karena bisa membahayakan dirinya dan orang lain," harapnya.
Hingga Kamis pagi pukul 08.00 WIT, petugas gabungan Polri dan TNI melakukan razia kendaraan di Jalan Sudirman (depan SPBU Lawari) Kelurahan Wafnor, Distrik Biak Kota.
"Kami terus memberikan sosialisasi dan imbauan tentang bahaya pengaruh minuman beralkohol ketika membawa kendaraan di jalan raya," imbuh Kepala Satlantas Polres Biak Ajun Komisaris Polisi Laly Wuto Pundu di Biak, Kamis.
Ia mengatakan orang yang dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol dilarang membawa kendaraan karena sangat membahayakan keselamatan dirinya maupun orang lain di jalan raya.
Kasatlantas menyebut selama tahun 2024, kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan seseorang dalam pengaruh minuman beralkohol cukup dominan. Bahkan, dampak kecelakaan lalu lalu lintas akibat konsumsi minuman beralkohol telah mengakibatkan 12 orang korban meninggal dunia.
"Dari hasil penyidikan kasus lakalantas di wilayah hukum Polres Biak Numfor yang korban meninggal dunia dominan dari pengaruh konsumsi minuman beralkohol," ujar Laly.
Ketika pengendara motor atau mobil sudah dipengaruhi minuman beralkohol, lanjut AKP Laly, sebaiknya tidak membawa kendaraan di jalan guna terjadinya mencegah kecelakaan dan keselamatan diri.
Ia berharap melalui kegiatan Operasi Patuh Cartenz yang berlangsung sejak 15 hingga 28 Juli 2024, Satlantas Polres Biak telah meningkatkan edukasi pentingnya tertib berlalu lintas lintas di jalan.
"Kami juga menggandeng Polisi Militer TNI dan Dinas Perhubungan guna menegakkan aturan hukum berlalu lintas di jalan raya," ujarnya.
Sebelumnya, Kadis Perhubungan Kabupaten Biak Simon Rumaropen mendukung edukasi Satlantas Polres kepada warga agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol ketika membawa kendaraan bermotor di jalan raya.
"Dishub hanya mengingatkan nyetir mobil atau motor di jalan raya tidak boleh konsumsi alkohol karena bisa membahayakan dirinya dan orang lain," harapnya.
Hingga Kamis pagi pukul 08.00 WIT, petugas gabungan Polri dan TNI melakukan razia kendaraan di Jalan Sudirman (depan SPBU Lawari) Kelurahan Wafnor, Distrik Biak Kota.