Jayapura (ANTARA) - Direktorat Narkoba Polda Papua menyita 394 paket daun ganja asal Papua Nugini (PNG) dari hasil penangkapan tiga orang pemilik yang dua diantaranya warga negara PNG.
Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian di Jayapura, Sabtu mengatakan, penangkapan yang dilakukan tim opsnal Subdit 3 Satuan Narkoba Polda Papua dilakukan di dua lokasi (17/7) yakni jembatan Pojok dan Kampung Toladan Sentani.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga kepada anggota dan langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
"Tim Opsnal Subdit 3 kemudian melakukan pengecekan ke lokasi di jembatan Pojok dan Kampung Toladan Sentani," kata Kombes Alfian.
Dijelaskan, setelah melakukan pemantauan selama enam jam, sekitar pukul 18.00 WIT, tim melakukan penangkapan terhadap NJDM bersama 28 paket ganja.
Dari pengakuan NJDM diketahui ganja tersebut diperoleh dari tiga WN PNG yang berada di kosnya di kawasan kampung Tolanda, Sentani.
Setelah mendapat informasi tersebut kemudian tim menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap IT dan TT, sedangkan M melarikan diri.
"M sendiri sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Narkoba Polda Papua, dan ketiga pemilik ganja serta barang bukti berupa ganja diamankan di Polda Papua," kata Kombes Alfian.
Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian di Jayapura, Sabtu mengatakan, penangkapan yang dilakukan tim opsnal Subdit 3 Satuan Narkoba Polda Papua dilakukan di dua lokasi (17/7) yakni jembatan Pojok dan Kampung Toladan Sentani.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga kepada anggota dan langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
"Tim Opsnal Subdit 3 kemudian melakukan pengecekan ke lokasi di jembatan Pojok dan Kampung Toladan Sentani," kata Kombes Alfian.
Dijelaskan, setelah melakukan pemantauan selama enam jam, sekitar pukul 18.00 WIT, tim melakukan penangkapan terhadap NJDM bersama 28 paket ganja.
Dari pengakuan NJDM diketahui ganja tersebut diperoleh dari tiga WN PNG yang berada di kosnya di kawasan kampung Tolanda, Sentani.
Setelah mendapat informasi tersebut kemudian tim menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap IT dan TT, sedangkan M melarikan diri.
"M sendiri sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Narkoba Polda Papua, dan ketiga pemilik ganja serta barang bukti berupa ganja diamankan di Polda Papua," kata Kombes Alfian.