Jayapura (ANTARA) -
Menurut Ribka, pihaknya memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah mendukung program ini dalam rangka menjamin dan memberikan pelayanan jaminan kecekaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), khususnya kepada para pekerja rentan serta petugas KPU dan Bawaslu dalam rangka Pilkada 2024.
Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk menyebutkan, sebanyak 36.308 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) baik di KPU dan Bawaslu telah masuk dalam program jaminan sosial.
"Kami telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, agar 36.308 petugas yang akan melaksanakan Pilkada 2024 mendapatkan jaminan sosial," katanya dalam siaran pers di Jayapura, Rabu.
Menurut Ribka, program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mengatasi risiko saat terjadi kecelakaan kerja seperti meninggal dunia, pensiun, dan pengakhiran hubungan kerja (PHK) yang mengakibatkan hilangnya penghasilan seseorang.
"Kami berharap dengan mendaftarkan petugas Pemilu ini dapat mencegah bertambahnya angka kemiskinan baru," ujarnya.
Dia menjelaskan, melalui program tersebut juga dapat menjadi stimulasi pertumbuhan perekonomian nasional yang terus menciptakan kesempatan dan lapangan kerja, sehingga berimbas kepada peningkatan penghasilan.
“Sebagai dasar pelaksanaan program ketenagakerjaan ini, pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor: 44 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, jasa konstruksi, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja keagamaan di daerah ini,” katanya lagi.
Karena itu, katanya, seluruh masyarakat di Papua Tengah wajib mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, baik itu pekerja pada sektor formal maupun informal.
“Ini adalah komitmen kami untuk memastikan setiap pekerja memiliki perlindungan sosial yang layak, membangun fondasi yang kuat bagi kemajuan bersama,” ujarnya.
Menurut Ribka, pihaknya memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah mendukung program ini dalam rangka menjamin dan memberikan pelayanan jaminan kecekaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), khususnya kepada para pekerja rentan serta petugas KPU dan Bawaslu dalam rangka Pilkada 2024.