Jayapura (ANTARA) - Personel gabungan Satgas Yonif 122/TS bersama Polsek Muara Tami, Kota Jayapura Papua berhasil menangkap dua orang pemilik 35 paket narkoba jenis ganja kering seberat 500 gram di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Sabtu.

Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Sabtu, mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial
IWP dan CF yang juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap di Kampung Koya Tengah oleh anggota reskrim Polresta Jayapura Kota.

"Bermula dari penangkapan itu maka oleh maka diketahui informasi bahwa kepemilikan narkotika jenis ganja disimpan di rumah salah satu temannya yang berada di Kampung Mosso termasuk sepeda motor jenis Honda Supra hasil curian," katanya.

Menurut Diki, dengan koordinasi antara Polsek Muara Tami dan Satgas Pamtas Yonif 122/TS Pos Mosso selanjutnya melaksanakan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan narkotika jenis ganja tersebut.

"Barang bukti tersebut dibungkus dengan plastik bening yang bertempat di rumah salah satu kerabat pelaku," ujarnya.

Dia menjelaskan barang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.

Dia menambahkan Satgas Yonif 122/Tombak Sakti selain menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat Indonesia-Papua Nugini juga akan terus melakukan tindakan tegas terhadap gangguan baik keamanan dan pencegahan tindak kriminalitas seperti adanya penyelundupan Narkotika, ilegal entry serta aksi penyelundupan lainnya.

"Kami ingin wilayah perbatasan ini tetap aman sehingga aktivitas masyarakat berjalan dengan lancar tetapi juga bebas dari narkoba karena itu akan merusak masa depan anak bangsa," katanya.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024