Jayapura (ANTARA) - Dinas Pemadaman Kebakaran dan Pertolongan Kota Jayapura, Papua memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat setempat lebih kepada upaya pencegahan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebakaran dan Pertolongan Kota Jayapura Margareta Kirana di Jayapura, Minggu, mengatakan saat ini pihaknya memiliki layanan respon time atau waktu tanggap saat menerima laporan sampai tiba di lokasi kejadian.

"Dalam peraturan daerah (Perda) kami diberikan waktu 15 menit untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat saat mendapatkan laporan," katanya.

Menurut Kirana, pihaknya juga akan memberi layanan pemadam pencegahan pengendalian kebakaran yang menjadi fungsi saat resmi menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dimekarkan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura pada 9 Juli 2024.

"Selanjutnya layanan penyelamatan dan evakuasi serta pemberdayaan masyarakat terkait pembentukan relawan kebakaran tetapi juga investigasi pascakebakaran," ujarnya.

Dia menjelaskan sebelum kejadian kebakaran terjadi proses penyelamatan atau evakuasi menjadi fokus pasca terjadi kebakaran sebagai fungsi investigasi yang dilakukan para investigator damkar.

Dia menambahkan pihaknya berharap setelah berubah status menjadi OPD pihaknya akan terus memaksimalkan upaya pelayanan kepada semua masyarakat dengan baik.

"Kami juga akan mengingatkan sinergi dengan pihak terkait untuk bagaimana bersama-sama memberikan sosialisasi kepada warga terkait mitigasi bencana kebakaran," katanya lagi.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024