Sentani (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura menyebut sebanyak lima bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Jayapura telah melakukan pendaftaran secara resmi hingga hari terakhir, Kamis (29/8).

Lima Bapaslon Bupati dan Wabup Jayapura yang telah melakukan pendaftaran diantaranya Alpius Toam-Giri Wijayantoro (AT-GW), Jan Jaap Ormuseray-Asrin Rante Tasak (JJO-ART), Ted Yones Mokay-Supardi (TOP), Yunus Wonda-Haris R Yocku (YW-HRY) dan John Manangsang Wally-Daniel Mebri (JMW-DM).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Efra J Tunya di Sentani, Kamis mengatakan lima bakal pasangan calon hingga pendaftaran hari terakhir.

“Bapaslon Bupati dan Wabup Jayapura Alpius Toam-Giri Wijayantoro mendaftar pada hari pertama, kemudian Jan Jaap Ormuseray-Asrin Rante Tasak serta Ted Y Mokay-Supardi mendaftar di hari kedua,” katanya.

Sementara untuk hari ketiga atau terakhir Bapaslon Bupati dan Wabup Jayapura Yunus Wonda-Hari R Yocku, John Manangsang Wally-Daniel Mebri.

“Bapaslon Ted Y Mokay-Supardi kembali melengkapi berkas atau dokumen masih kurang untuk dilengkapi ke KPU pada hari terakhir,” ujarnya.

Menurut Efra, dari kelima Bapaslon yang melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Jayapura, hanya tiga Bapaslon yang memperoleh tanda terima.

“Itu artinya dokumen pendaftaran baik secara fisik maupun digital dinyatakan diterima, kemudian dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan,” katanya.

Dia menyebut tiga Bapaslon Bupati dan Wabup Jayapura yang menerima surat tanda terima yakni Alpius Toam-Giri Wijayantoro, Yunus Wonda-Hari R Yocku, Ted Y Mokay-Supardi.

“Ketiga Bapaslon itu menerima surat tanda terima, berita acara sebagai lampiran dan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Jayapura,” ujarnya.

Dia menambahkan dua Bapaslon Bupati dan Wabup Jayapura yang harus melengkapi dokumen secara fisik maupun digital yakni Jan Jaap Ormuseray-Asrin Rante Tasak dan John Manangsang Wally-Daniel Mebri.

“Kami berharap berkas dokumen kedua bapaslon ini dapat dilengkapi sehingga dapat melanjutkan ke proses selanjutnya,” katanya.

 

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025