Mimika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat pada 2025 memberikan bantuan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk peternak yang membangun kandang ternak di wilayah perkotaan.
"Bantuan pembangunan IPAL tersebut bertujuan untuk mengurangi polusi yang dapat mengganggu lingkungan sekitar," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika Sabelina Fitriani di Timika, Kamis.
Menurut Fitriani, pihaknya juga rutin melaksanakan sosialisasi kepada pemilik kandang ternak supaya ke depan bisa membangun IPAL yang sederhana.
"Karena kandang hewan yang berada di wilayah perkotaan sering kali mengganggu kenyamanan karena belum tersedia pembuangan limbah hewan yang benar," ujarnya.
Dia menjelaskan kewenangan dalam mengawasi setiap kandang hewan di wilayah perkotaan merupakan tanggung jawab bersama mulai dari tingkat distrik hingga ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika.
"Kami juga meminta supaya ke depan tidak ada warga yang membangun kandang hewan di wilayah perkotaan," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga meminta supaya masyarakat sebelum membangun kandang hewan agar lebih dulu mendatangi Dinas Peternakan dan Kesehatan untuk mengajukan izin usaha peternakan.
"Sehingga kami juga bisa melakukan peninjauan apakah lokasi tersebut bisa dibangun kandang hewan atau tidak," ujarnya.