Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Biak Numfor, Papua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menjamin hak memilih kaum disabilitas pada pemilihan kepala daerah serentak (pilkada) 27 November 2024.

"Kaum disabilitas mempunyai hak pilih di Pilkada serentak 27 November 2024," kata Ketua Bawaslu Biak Numfor Simon Y Mandowen di Biak,Minggu

Ia meminta pihak KPU dan Disdukcapil untuk memperhatikan hak-hak para kaum disabilitas di pilkada serentak gubernur dan wakil gubernur serta pilkada bupati Biak Numfor.

Dia berharap, selama penyusunan data pemilih sementara pilkada serentak 2024 mengecek kembali identitas para disabilitas di Kabupaten Biak Numfor.

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Biak Numfor Kalep Ampnir SH mengatakan, dari data kependudukan di Kabupaten Biak Numfor terdapat 396 kaum disabilitas yang telah merekam dokumen kependudukan.

Diakuinya, untuk disabilitas fisik 77 warga terdiri laki-laki 52 dan perempuan 25, disabilitas fisik mental 21 warga terdiri laki-laki 11 dan perempuan 10 orang.

Untuk disabilitas netra/buta 54 warga terdiri laki-laki 37 dan perempuan 17 orang, disabilitas mental/jiwa 136 pemilih terdiri laki-laki 76 dan perempuan 60 orang.

Untuk disabilitas tunggu atau tuna wicara 62 orang terdiri laki-laki 42 dan perempuan 20 orang dan disabilitas lainnya 46 terdiri laki-laki 23 dan perempuan 23 orang.

Hingga, Minggu (8/9) jadwal tahapan pilkada di Kabupaten Biak Numfor masih berlangsung lancar dengan agenda proses verifikasi faktual syarat dukungan tiga paslon dari koalisi parpol.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024