Biak (ANTARA) - Dinas Koperasi Kabupaten Supiori, Papua menyiapkan pendirian Koperasi Desa Merah Putih untuk menjadi wadah perekonomian masyarakat di 38 kampung setempat.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis pendirian koperasi desa Merah Putih," ujar Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Supiori Edy Rahmat dihubungi di Biak, Selasa.
Diakuinya, secara regulasi untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sudah diatur melalui surat edaran Menteri Koperasi UKM Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tetapi pihaknya di daerah masih menanti terbitnya petunjuk teknis.
Ia menyebut, surat edaran Menkop ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.
Diakuinya, sesuai regulasi pendirian koperasi diawali dengan musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, dimana setiap desa yang ditargetkan menyelenggarakan musyawarah desa khusus membentuk koperasi.
Dalam forum ini, lanjut dia, musyawarah harus sepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, dan keanggotaan awal.
"Serta dalam kegiatan musyawarah desa juga dilakukan pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi," katanya.
Ia mengatakan, peresmian Koperasi Desa Merah Putih baru bisa dilakukan setelah keluar pengesahan badan hukum koperasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Disinggung untuk struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih, menurut Edy, akan dilakukan sendiri perwakilan dari masyarakat kampung lewat musyawarah bersama.
Ia mengatakan, jika nantinya terbentuk Koperasi Desa Merah Putih maka warga perwakilan warga kampung bisa ditetapkan pengurus.
Berdasarkan data jumlah kampung di Supiori sebanyak 38 tersebar di lima distrik.