Jayapura (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Papua menyebut Rencana Induk Pembangunan Industri Kota (RIPIK) Jayapura berperanan penting untuk pengembangan industri di daerah ini.

"Sehingga hari ini kami melaksanakan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RIPIK Kota Jayapura 2024-2044," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura Robert Awi di Jayapura, Rabu.

Dia menjelaskan konsultasi publik RIPIK guna menyempurnakan naskah akademik Raperda RIPIK sebab peraturan daerah tersebut penting bagi pemerintah daerah untuk pengembangan dan pengelolaan industri di Kota Jayapura.

"Karena memang selama kami mengalami kesulitan untuk mengakses kegiatan yang menggunakan APBN sebab tidak ada peraturan daerah yang mengatur tentang rencana induk pembangunan industri," ujarnya.

Dia menjelaskan RIPIK menjadi salah satu syarat yang diminta Kementerian Perindustrian untuk dapat mengakses semua kegiatan yang bersumber dari APBN, termasuk dana alokasi khusus (DAK).

"Dengan demikian kami berharap setelah Raperda tentang RIPIK ini selesai tahun ini dan selanjutnya bisa diperdakan maka pelaku usaha di Kota Jayapura juga bisa kami arahkan ke kegiatan ekspor," ujarnya.

Tim ahli dari PT Gema Pratama Ninik Suhartini mengatakan peraturan daerah (perda) tersebut bagian tidak terpisahkan dari Pemkot Jayapura untuk mendorong pertumbuhan industri lebih cepat.

"Jadi perda ini yang akan kami ajukan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan akses lebih luas tidak hanya pendanaan tetapi juga akses terhadap pasar dan bantuan lainnya," katanya.

Selain itu, katanya, dapat membantu Pemkot Jayapura dan pelaku industri untuk mengembangkan sektor hulu dan hilir tetapi juga kepastian hukum.

"Sehingga pelaku industri Kota Jayapura juga mendapat legalitas termasuk hak kekayaan intelektual," ujarnya.

PT Gema Pratama bertugas membantu Pemkot Jayapura untuk menyusun Perda Rancangan Pembangunan Industri Kota Jayapura 2024-2044.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024