Biak (ANTARA) - Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Kabupaten Biak Numfor, Papua, menjaga netralitas pada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

"Sudah ada aturan setiap ASN dan tenaga PPPK di lingkungan Kemenag Biak tidak boleh terlibat politik praktis, karena dapat sanksi bagi yang melanggar netralitas pilkada," tegas Kepala Kementerian Agama Kabupaten Biak Numfor Rolland S Abidondifu menanggapi netralitas ASN di Pilkada 2024 di Biak, Sabtu.

Ia menegaskan, sebagai atasan langsung ASN dan PPPK untuk melakukan pengawasan guna mengupayakan terciptanya iklim kondusif dan tidak terlibat mendukung pasangan calon manapun.

Diakuinya, jika dalam praktiknya ditemukan bukti ada ASN-PPPK Kemenag Biak Numfor yang tidak netral atau mendukung calon tertentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rolland mengatakan, ASN-PPPK Kemenag Biak Numfor sebagai warga negara dan penduduk Kabupaten Biak Numfor punya hak pilih pada Pilkada Gubernur Papua dan Pilkada Bupati Biak Numfor.

"Tetapi menjadi ASN-PPPK tidak boleh ikut kampanye atau mendukung figur calon kepala daerah tertentu," imbuh Rolland.

Hingga, Sabtu (14/4) sesuai dengan jadwal program tahapan pilkada serentak pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor masih melakukan verifikasi administrasi faktual terhadap tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Tiga pasangan calon bupati Biak Numfor sudah mendaftar di KPU yakni Herry Ario Naap-Kerry Yarangga,Markus Mansnembra dan Jimmy Carter Kapissa dan paslon Saint Benhur Mansnandifu dan Yohan Anthon Kho.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024