Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua terus menggencarkan edukasi penggunaan identitas kependudukan digital (IKD) kepada masyarakat di daerah paling timur Indonesia itu.
"Manfaat IKD untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biak Numfor Kalep Ampnir di Biak, Sabtu.
Kalep menyebut IKD merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dinas kependudukan.
Pelaksanaan IKD di Indonesia, menurut Kalep, adalah identitas kependudukan yang dinyatakan dalam KTP-elektronik.
Diakuinya, IKD diterapkan seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Dalam No 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras dan, perangkat lunak serta blangko kartu identitas kependudukan elektronik
Melalui IKD, lanjut dia, dapat berfungsi sebagai pembuktian, autentikasi dan otorisasi identitas pemiliknya.
Bahkan IKD, lanjut dia, dapat bermanfaat dalam mengakses layanan kependudukan ke depan.
"IKD disertai PIN, menu lepas perangkat, nomor ponsel serta bisa opsi blokir IKD," sebutnya.
Ia menjelaskan syarat membuat IKD di antaranya memiliki smartphone pintar, miliki KTP elektronik atau belum punya KTP-elektronik tetapi sudah melakukan perekaman, serta punya nomor ponsel dan miliki email atau surat elektronik.
Salah satu warga Biak pengguna IKD Mahasunu mengakui layanan aplikasi dokumen kependudukan digital sangat mempermudah segala urusan dengan kebutuhan pemerintahan hingga sosial kemasyarakatan.
"Dengan menggunakan IKD salah satunya untuk mencegah kehilangan dokumen kependudukan," ujarnya.
"Manfaat IKD untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biak Numfor Kalep Ampnir di Biak, Sabtu.
Kalep menyebut IKD merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dinas kependudukan.
Pelaksanaan IKD di Indonesia, menurut Kalep, adalah identitas kependudukan yang dinyatakan dalam KTP-elektronik.
Diakuinya, IKD diterapkan seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Dalam No 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras dan, perangkat lunak serta blangko kartu identitas kependudukan elektronik
Melalui IKD, lanjut dia, dapat berfungsi sebagai pembuktian, autentikasi dan otorisasi identitas pemiliknya.
Bahkan IKD, lanjut dia, dapat bermanfaat dalam mengakses layanan kependudukan ke depan.
"IKD disertai PIN, menu lepas perangkat, nomor ponsel serta bisa opsi blokir IKD," sebutnya.
Ia menjelaskan syarat membuat IKD di antaranya memiliki smartphone pintar, miliki KTP elektronik atau belum punya KTP-elektronik tetapi sudah melakukan perekaman, serta punya nomor ponsel dan miliki email atau surat elektronik.
Salah satu warga Biak pengguna IKD Mahasunu mengakui layanan aplikasi dokumen kependudukan digital sangat mempermudah segala urusan dengan kebutuhan pemerintahan hingga sosial kemasyarakatan.
"Dengan menggunakan IKD salah satunya untuk mencegah kehilangan dokumen kependudukan," ujarnya.