Biak (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Kabupaten Biak Numfor, Papua memberlakukan program penghapusan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat di daerah setempat.

"Program pemutihan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) berlaku waktu perpanjangan selama 30 hari mulai 20 September hingga tanggal 20 Oktober," ujar Kepala UPTD Samsat Biak Petrus Sanadi menanggapi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Biak,Minggu.

Ia mengatakan, dengan adanya program ini diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

"Silakan warga Biak sekitarnya untuk memanfaatkan layanan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Provinsi Papua khususnya Samsat Biak," harap Petrus.

Disinggung berapa banyak target penerimaan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, menurut Petrus, diupayakan sebanyak jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak dapat melunasi kewajiban di kantor Samsat Biak," katanya.

Ia berharap, pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Biak Numfor wajib mempunyai surat kendaraan yang lengkap dan aktif untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

"Dengan layanan pembebasan denda pajak kendaraan dapat meningkatkan kesadaran warga Biak Numfor membayar pajak kendaraan bermotor," imbuhnya.  

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024