Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB.

"Sesuai data yang diterima pihak Disdukcapil akan melakukan perekaman data KTP-el untuk 12 warga binaan Lapas Biak," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biak Numfor Kalep Ampnir dihubungi di Biak, Selasa.

Ia mengatakan, dari data yang disampaikan Lapas IIB kepada Komisi Pemilihan Umum(KPU) ada 104 orang penghuni warga binaan, dan 74 orang di antaranya sudah terdaftar sebagai pemilih pada pilkada.

Kalep menyebut, dari hasil penelitian permohonan KTP -el ada sebanyak 12 orang warga binaan Lapas Biak yang memenuhi syarat untuk perekaman data kependudukan.

"Karena jumlah warga binaan Lapas Biak yang memenuhi syarat untuk perekaman KTP-el ada 12 orang maka pihaknya melakukan perekaman di Disdukcapil," katanya.

Diakuinya, untuk waktu perekaman KTP-el dilakukan setiap hari kerja dari Senin hingga Jumat.

"Disdukcapil Biak Numfor terus memberikan pelayanan penerbitan KTP-el kepada masyarakat di 257 kampung,14 kelurahan dan 19 distrik," harap dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Joey Lawalata berharap, pihak Disdukcapil Biak Numfor bisa melakukan perekaman KTP-el bagi warga binaan Lapas IIB Biak yang belum punya identitas kependudukan Kabupaten Biak Numfor.

"Setiap warga binaan Lapas Biak punya hak pilih sehingga jika ada yang belum punya KTP-el perlu dilakukan perekaman guna menjamin hak pilih Pilkada Serentak 27 November 2024," katanya.

Berdasarkan data jumlah penduduk Biak Numfor hingga semester I 2024 sebanyak 149 ribu jiwa dengan jumlah wajib KTP-el 103.569 jiwa.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024