Sentani (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Papua, meminta lima pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk tidak berkampanye di tempat ibadah.

KPU RI melalui KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia telah menetapkan jadwal kampanye dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Efra J Tunya di Sentani, Kamis mengatakan paslon dan tim suksesnya supaya mematuhi setiap aturan yang telah disepakati bersama salah satunya tidak berkampanye di tempat-tempat ibadah.

"Jangan jadikan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye, biarlah gereja, masjid, pura, wihara menjadi tempat sakral untuk memanjatkan doa kepada Tuhan," tuturnya.

Menurut Efra, selain tempat ibadah yang tidak boleh dilakukan kampanye, lima paslon dan tim suksesnya untuk tidak melakukan aktivitas kampanye pada hari Minggu.

"Kita juga sudah sepakat bahwa hari Minggu itu libur untuk tidak melakukan aktivitas kampanye apa pun, maka hal ini untuk ditaati bersama," ujarnya.

Dia menjelaskan setiap paslon dan tim suksesnya juga untuk tidak membuat narasi-narasi yang dapat menyebabkan perpecahan bangsa.

"Kami mengimbau untuk narasi-narasi suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA supaya tidak digunakan dalam kampanye, jagalah persatuan dan kesatuan di Kabupaten Jayapura," harapnya.

Dia menambahkan sampaikanlah gagasan dalam visi dan misi untuk membangun Kabupaten Jayapura lima tahun ke depan seperti apa untuk menarik simpatik masyarakat memilih.

"Kami berharap pilkada damai bukan hanya slogan, tetapi dapat dinyatakan dengan tindakan nyata saat ini serta lima paslon harus menjadi ujung tombak mewujudkannya,” ujarnya.

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024