Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua memastikan batas akhir jatuh tempo pelunasan pajak bumi bangunan (PBB) pada 30 November 2024 untuk merealisasikan target penerimaan pendapatan asli daerah sebesar Rp44 miliar.

"Surat pemberitahuan pajak terhutang PBB perkotaan 2024 bisa dicek di kantor kelurahan dan balai kampung setempat," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Biak Numfor George Krey di Biak, Jumat.

Ia mengaku, keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan terhutang PBB 2024 karena adanya penyesuaian kenaikan pajak bumi bangunan sesuai dengan Perda No 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Krey berharap, wajib pajak PBB di wilayah perkotaan dan pedesaan dapat melunasi kewajiban sebelum batas waktu akhir pembayaran pajak bumi bangunan 30 November 2024.

Diakuinya, PBB salah satu instrumen pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Biak Numfor sehingga perlu terus dioptimalkan penagihan dari wajib pajak.

"Harapan kami dengan adanya penyesuaian tarif kenaikan pajak dapat mendongkrak penerimaan pendapatan asli daerah," katanya.

Salah satu warga Biak Syamsuddin mengatakan, ia datang ke kantor Bapenda untuk membayar kewajiban melunasi pajak bumi bangunan.

"Saya datang ke Bapenda untuk mengurus pelunasan pajak PBB tahun 2024, ya ini baru selesai dibayar pajak melalui kas Bank Papua," katanya.

Hingga, Jumat pukul 13.00 WIT layanan pelunasan pajak bumi dan bangunan di Bapenda Biak Numfor Jalan Ahmad Yani masih lancar dilakukan warga Biak sekitarnya.

Berdasarkan data target penerimaan PBB sektor perkotaan dan pedesaan sebesar Rp2,3 miliar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Biak perpanjang batas akhir bayar PBB hingga 30 November

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024