Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor,Papua melakukan pencegahan anak di bawah umur ikut kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024.
"Bawaslu terus memberikan pemahaman dan mengedukasi para orang tua di daerah setempat supaya tidak boleh melibatkan anak-anak dalam kampanye pasangan calon pilkada," tegas Divisi Penanganan Laporan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Biak Numfor, Dahlan di Biak, Selasa.
Diakuinya, larangan anak ikut kampanye tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k.
Larangan anak kampanye juga termuat pada Pasal 280 angka 2 pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anak.
Bahkan, dalam Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga disebutkan sanksi bagi pelaksana atau tim kampanye yang melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye.
"Karena ini sudah ada aturan maka orang tua dan partai politik agar memperhatikan larangan anak ikut kampanye," imbuhnya.
Hingga, Selasa (8/10) pelaksanaan kampanye pilkada serentak masih berlangsung kondusif diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati serta parpol pengusung.
Pilkada serentak Kabupaten Biak Numfor 27 November 2024 diikuti tiga pasangan calon terdiri nomor 1 calon bupati Markus Mansnembra-calon wakil bupati Jimmy Carter Rumbarar Kapissa diusung Golkar, Gerindra, PKB dan Demokrat.
Sementara nomor urut 2 pasangan calon bupati Herry Ario Naap dan calon wakil bupati Kerry Yarangga diusung PDIP,PSI,PPP dan Hanura.
Paslon nomor urut 3 calon bupati dan wakil bupati Saint Benhur Mansnandifu-Yohan Anthon Kho diusung NasDem, PAN,PKS dan Partai Garuda.
"Bawaslu terus memberikan pemahaman dan mengedukasi para orang tua di daerah setempat supaya tidak boleh melibatkan anak-anak dalam kampanye pasangan calon pilkada," tegas Divisi Penanganan Laporan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Biak Numfor, Dahlan di Biak, Selasa.
Diakuinya, larangan anak ikut kampanye tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k.
Larangan anak kampanye juga termuat pada Pasal 280 angka 2 pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anak.
Bahkan, dalam Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga disebutkan sanksi bagi pelaksana atau tim kampanye yang melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye.
"Karena ini sudah ada aturan maka orang tua dan partai politik agar memperhatikan larangan anak ikut kampanye," imbuhnya.
Hingga, Selasa (8/10) pelaksanaan kampanye pilkada serentak masih berlangsung kondusif diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati serta parpol pengusung.
Pilkada serentak Kabupaten Biak Numfor 27 November 2024 diikuti tiga pasangan calon terdiri nomor 1 calon bupati Markus Mansnembra-calon wakil bupati Jimmy Carter Rumbarar Kapissa diusung Golkar, Gerindra, PKB dan Demokrat.
Sementara nomor urut 2 pasangan calon bupati Herry Ario Naap dan calon wakil bupati Kerry Yarangga diusung PDIP,PSI,PPP dan Hanura.
Paslon nomor urut 3 calon bupati dan wakil bupati Saint Benhur Mansnandifu-Yohan Anthon Kho diusung NasDem, PAN,PKS dan Partai Garuda.