Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua menertibkan 130 lapak pedagang yang berjualan di pinggiran jalan di Pasar Induk Regional Youtefa di Distrik Abepura, Kamis.
"Penertiban dilakukan secara persuasif dengan melibatkan TNI dan Polri serta Satpol PP Kota Jayapura," kata Penjabat Wali Kota Jayapura Christian Sohilait di Jayapura, Kamis.
Menurut Sohilait, pembongkaran lapak pedagang dilakukan setelah para pedagang tidak mengikuti arahan untuk berjualan di dalam area pasar.
Pihaknya berharap masyarakat khususnya pedagang setempat dapat memberikan dukungan kepada pemerintah untuk menata Kota Jayapura khususnya kawasan pasar menjadi lebih bersih.
"Jadi kami minta ke depan jangan ada lagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan, tetapi harus berjualan di dalam pasar," ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura Robert Awi mengatakan penertiban kali ini dilakukan dengan tegas karena para pedagang sudah sering melanggar ketertiban umum.
"Untuk itu kami meminta supaya pengawas pasar lebih tegas lagi kepada para pedagang agar tidak kembali membangun lapak di luar area pasar," katanya.
Pihaknya juga berharap para pedagang memahami tanggung jawab pemerintah yang mengatur dan mengawasi pedagang agar lebih tertib dalam melakukan aktivitas perekonomian.
"Kami mengimbau supaya semua pedagang dapat memanfaatkan tempat yang telah dibangun oleh pemerintah untuk berjualan, jangan lagi di pinggiran jalan," ujarnya.
"Penertiban dilakukan secara persuasif dengan melibatkan TNI dan Polri serta Satpol PP Kota Jayapura," kata Penjabat Wali Kota Jayapura Christian Sohilait di Jayapura, Kamis.
Menurut Sohilait, pembongkaran lapak pedagang dilakukan setelah para pedagang tidak mengikuti arahan untuk berjualan di dalam area pasar.
Pihaknya berharap masyarakat khususnya pedagang setempat dapat memberikan dukungan kepada pemerintah untuk menata Kota Jayapura khususnya kawasan pasar menjadi lebih bersih.
"Jadi kami minta ke depan jangan ada lagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan, tetapi harus berjualan di dalam pasar," ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura Robert Awi mengatakan penertiban kali ini dilakukan dengan tegas karena para pedagang sudah sering melanggar ketertiban umum.
"Untuk itu kami meminta supaya pengawas pasar lebih tegas lagi kepada para pedagang agar tidak kembali membangun lapak di luar area pasar," katanya.
Pihaknya juga berharap para pedagang memahami tanggung jawab pemerintah yang mengatur dan mengawasi pedagang agar lebih tertib dalam melakukan aktivitas perekonomian.
"Kami mengimbau supaya semua pedagang dapat memanfaatkan tempat yang telah dibangun oleh pemerintah untuk berjualan, jangan lagi di pinggiran jalan," ujarnya.